PANTAU LAMPUNG — Menyusul beredarnya kabar dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 1 Kotabumi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kacabdin Wilayah IV akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Erwin, selaku Plt. Kasi SMK Cabang Dinas Wilayah IV, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran ke lapangan, tidak ditemukan adanya praktik pungutan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media daring.
“Kami sudah cek langsung ke sekolah, tidak ada pungutan seperti yang diberitakan. Kami juga telah mengonfirmasi kepada kepala sekolah dan ketua komite. Ternyata hanya terjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dan sebagian orang tua siswa,” ujar Erwin, Selasa (27/5/2025).
Erwin menjelaskan bahwa informasi yang simpang siur tersebut muncul di masa pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026, saat siswa telah dinyatakan lolos seleksi dan akan memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Ia menekankan bahwa proses PPDB tahun ini di semua sekolah negeri, termasuk SMKN 1 Kotabumi, tidak dipungut biaya atau gratis sepenuhnya, sesuai ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak langsung percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Saring sebelum sharing agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Erwin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan PPDB di wilayahnya agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.***