PANTAU LAMPUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap bandar sabu berinisial AS (32) dalam penggerebekan di rumahnya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Minggu pagi (25/5) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 30 paket sabu siap edar yang tersembunyi dalam lemari, satu unit timbangan digital, dan sejumlah klip plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan penangkapan ini hasil penyelidikan mendalam pasca laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu ini,” ujar AKP Candra.
Lebih lanjut, AKP Candra menyebut bahwa AS adalah residivis kasus pencurian yang kini kembali berhadapan dengan hukum akibat tindak pidana narkotika.
“AS dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat juga menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk memberantas peredaran narkoba serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.***