PANTAU LAMPUNG – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya kejahatan di sektor keuangan digital. Mulai dari pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga judi online yang semakin canggih dan memanfaatkan celah kelemahan korban.
Menurut Kapolda, upaya pencegahan terus dilakukan oleh aparat dan pemerintah melalui edukasi di media sosial, platform digital, dan media mainstream. Polda Lampung juga mengedepankan kolaborasi sebagai strategi utama dalam menghadapi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (TPSJK) yang kian kompleks.
“Para pelaku sangat cerdas mencari titik lemah korban lewat SMS, WhatsApp blasting, hingga media sosial yang tidak terlindungi. Mereka menawarkan pinjaman cepat tanpa bunga, terutama di masa ekonomi sulit,” ujar Irjen Helmy, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan banyak korban tidak sadar membagikan data pribadi lewat tautan berbahaya, yang kemudian disalahgunakan untuk penagihan tak manusiawi. Bahkan, ada teknologi yang dapat mengakses data ponsel korban secara otomatis.
“OJK sudah mengeluarkan daftar pinjaman resmi, tapi masih banyak yang terjebak iming-iming kemudahan,” tambah Kapolda.
Irjen Helmy juga mewaspadai skema investasi MLM tanpa produk jelas, mirip ponzi, yang membuat korban terlambat sadar akibat janji keuntungan cepat.
“Teknologi maju memang dorong inovasi, tapi juga celah kejahatan makin terbuka. Yang terakhir gabung biasanya paling dirugikan,” tegasnya.
Kapolda juga mengungkap adanya jaringan asing di balik pinjaman dan judi online. Dana masuk melalui rekening tertentu, dikelola sistem rumit. “Kami pernah membekukan dana Rp225 miliar. Jika pelaku luar negeri, kami bekerja sama pemerintah ke pemerintah. Jika dalam negeri, langsung ditindak,” jelasnya.
Modus kejahatan transnasional lain termasuk penipuan “mama minta pulsa,” sex scammer, dan skema baru yang dijalankan WNI dari luar negeri.
“Kami terus kolaborasi dengan kejaksaan, OJK, PPATK, dan mitra internasional demi melindungi masyarakat. Edukasi jadi kunci utama,” pungkas Kapolda.***