PANTAU LAMPUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan ini dilakukan Selasa sore (27/5) pukul 14.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono. Lokasi penggeledahan meliputi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, serta rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari, Khotmanudin.
Dari penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga kuat terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu.
“Kami bekerja sesuai KUHAP dan berkomitmen penuh memulihkan kerugian negara,” tegas Kajari Wisnu. Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 24 Maret 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025, dengan upaya pemulihan keuangan negara yang telah mencapai Rp184 juta dan masih terus berlanjut.
Kasus ini terkait dengan kegiatan Studi Tiru dan Bela Negara yang melibatkan 122 Kepala Pekon Pringsewu yang melakukan kunjungan ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Oktober 2024. Kunjungan tersebut fokus pada pembelajaran dari Desa Bungursari, yang dikenal sebagai desa anti-korupsi dengan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang pesat.
Kejari Pringsewu berkomitmen menyelesaikan penyidikan demi mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan daerah dan negara.***