PANTAU LAMPUNG— Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus kriminal. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AAW (37), warga Kecamatan Bakauheni, berhasil ditangkap usai menjalankan aksinya di area BHC Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 19 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban AR, seorang pelajar, memarkirkan sepeda motornya Yamaha V-Xion putih di jalur masuk area BHC. Namun ketika kembali, ia mendapati kendaraannya telah raib.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 9 Mei 2025, petugas berhasil melacak dan menangkap AAW yang tengah bersembunyi di rumah kakaknya di Kecamatan Kalianda.
“Pelaku AAW mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial N, yang kini tengah menjalani proses hukum dalam kasus berbeda,” ujar AKP Indik.
Modus operandi kedua pelaku tergolong nekat. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk mendekati motor korban dan merusak kunci menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kendaraan itu disembunyikan di kontrakan milik teman mereka.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB Yamaha V-Xion serta Honda Vario hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan. Kini, AAW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami tegaskan, pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, apalagi di kawasan pelabuhan yang menjadi objek vital nasional,” tegas AKP Indik Rusmono.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***