PANTAU LAMPUNG- Profesi sebagai peternak bebek ternyata hanya kedok bagi SI alias Bilung (53), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pada Rabu pagi (8/5/2025), pria tersebut digerebek oleh Satresnarkoba Polres Pringsewu dan terbukti menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat polisi datang, SI tengah menikmati sabu di ruang tamu rumahnya. Ia sempat berusaha kabur, namun berhasil dibekuk petugas tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tersangka diamankan saat sedang menggunakan sabu. Dari lokasi, kami menyita dua plastik klip berisi sabu seberat total 0,46 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata.
Dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Spautra, AKP Candra mengungkapkan bahwa SI merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah dipenjara di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus.
Awalnya SI hanya mengaku sebagai pengguna. Namun penyelidikan lebih lanjut membuktikan bahwa ia juga aktif mengedarkan sabu. Kepada polisi, SI mengaku sempat meninggalkan dunia gelap tersebut dan mencoba hidup bersih dengan beternak bebek. Namun, karena penghasilan yang tidak mencukupi, ia kembali terjerumus menjadi pengedar.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok barang haram tersebut,” tegas AKP Candra.
SI kini dijerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menambah deretan bukti bahwa tekanan ekonomi masih menjadi alasan klasik di balik kembalinya mantan narapidana ke dunia narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***