PANTAU LAMPUNG— Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung, memberikan dukungannya terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk tahun 2025. Menurutnya, ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk meringankan beban kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Kapolda Helmy menyampaikan apresiasinya dalam konferensi pers di Kantor Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025), dan menekankan bahwa program yang diprakarsai oleh Gubernur Lampung ini bukan hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat, tetapi juga berdampak besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi pembangunan Provinsi Lampung.
“Program ini adalah kesempatan luar biasa yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain membantu masyarakat, manfaat jangka panjangnya sangat besar dalam mendukung kesejahteraan dan pembangunan di Lampung,” ujar Irjen Helmy.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera mengambil langkah tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini tidak terjadi setiap tahun, sehingga menjadi peluang yang sangat berharga.
“Segera datang ke samsat induk atau gerai-gerai samsat yang tersedia, dan ikuti prosedur yang ada. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Kapolda juga memberikan saran kepada pengelola layanan samsat agar meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mengingat antusiasme masyarakat yang diprediksi tinggi, kenyamanan dan efisiensi pelayanan harus menjadi prioritas utama.
“Siapkan fasilitas pendukung seperti tenda untuk kenyamanan masyarakat. Kami ingin masyarakat merasa nyaman saat melaksanakan kewajibannya,” tambahnya.
Irjen Helmy juga memastikan bahwa Polda Lampung akan mendukung penuh kelancaran program pemutihan pajak ini dan akan mengutamakan pendekatan persuasif dalam sosialisasi kepada masyarakat. Penegakan hukum yang tegas akan dilakukan setelah program selesai, namun diutamakan dengan pendekatan humanis.
“Setelah sosialisasi selesai, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih tegas. Tapi, semuanya akan dimulai dengan pendekatan persuasif, untuk mendidik masyarakat tentang kewajiban pajak,” tegas Kapolda Helmy.
Dengan adanya program ini, Kapolda berharap semakin banyak masyarakat yang patuh membayar pajak, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.***