PANTAU LAMPUNG– Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. WI diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp115 juta.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Untuk menarik minat, pelaku menjanjikan hadiah menggiurkan seperti uang tunai puluhan juta rupiah hingga perhiasan emas.
Namun, hadiah yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Ketika korban mencoba menarik “tabungan” mereka, pelaku memberikan alasan-alasan untuk menunda-nunda pengembalian dana. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang cukup besar, dan sebagian bahkan terlilit utang pinjaman online karena dana yang digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp115 juta dan terjebak dalam utang karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku,” ujar AKP Riyadi.
Pelaku diduga telah menipu lebih dari satu orang, meskipun sebagian korban memilih untuk tidak melapor. Rata-rata kerugian per korban mencapai lebih dari Rp30 juta. Korban yang sebelumnya mengenal pelaku sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar pun terjerat dengan janji manis yang ditawarkan.
Setelah diamankan, WI mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan uang dari korban untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat menjeratnya dengan hukuman empat tahun penjara.
“Pelaku kini terancam hukuman penjara empat tahun,” tambah AKP Riyadi.***