PANTAU LAMPUNG- Kota Bandar Lampung, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, terus dihantui oleh masalah banjir yang datang silih berganti. Sayangnya, penanganan yang dilakukan oleh pemerintah setempat masih terkesan sementara dan cenderung reaktif, lebih mengutamakan bantuan sosial seperti pemberian beras dan bantuan lainnya, tanpa mengatasi akar masalah banjir itu sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah solusi yang diberikan sudah tepat dan komprehensif?
Pemerintah Kota Bandar Lampung harus segera mengambil langkah nyata untuk membuat kebijakan yang berfokus pada pencegahan banjir, bukan hanya meresponsnya ketika sudah terjadi. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai bencana, termasuk bencana alam seperti banjir. Tugas pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, adalah memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan rakyat, sesuai dengan amanat UUD 1945 yang mengusung asas kesejahteraan umum.
Akan tetapi, kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung masih jauh dari memadai. Setiap kali banjir terjadi, warga hanya diberikan bantuan sosial sementara penyebab utama bencana tersebut tidak pernah diselesaikan secara struktural. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengingatkan bahwa bencana banjir bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Jangan sampai banjir menjadi semacam “musibah yang harus diterima” tanpa adanya upaya preventif dan kebijakan yang lebih tegas.
Sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, masyarakat Kota Bandar Lampung berhak menuntut evaluasi dan perbaikan dalam kebijakan penanganan banjir. Kelalaian pemerintah dalam hal ini dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum, dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah Kota Bandar Lampung atas ketidakmampuannya dalam menyelesaikan masalah banjir secara tuntas. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab sebagai subjek hukum terkait kelalaiannya dalam melaksanakan tugas sebagai penguasa.***