PANTAU LAMPUNG– Malam di Pelabuhan Bakauheni mendadak ramai. Sebuah truk yang tampak biasa, ternyata menyimpan muatan yang luar biasa: 326 ekor burung hasil tangkapan liar, siap diselundupkan ke Pulau Jawa. Aksi kejahatan terhadap satwa ini berhasil digagalkan, Rabu malam (23/4/2025), berkat operasi gabungan Karantina Lampung, POLAIRUD Baharkam Polri, dan LSM FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds.
Dari total burung yang diamankan, sebanyak 132 ekor termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Semuanya dikemas dalam boks dan disembunyikan rapat di balik kabin sopir, seolah bukan nyawa yang mereka bawa, melainkan barang mati.
“Jenis-jenis burung yang kami temukan di antaranya sangat langka dan dilindungi undang-undang,” ungkap Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambuna, Jumat (25/4/2025).
Jenis tersebut meliputi:
- 22 ekor Burung Madu Sepah Raja
- 49 ekor Cica Daun Sayap Biru
- 28 ekor Cica Daun Kecil
- 30 ekor Cica Daun Besar
- 3 ekor Cica Daun Sumatera
Selain itu, ditemukan juga jenis Kolibri Ninja, Sriganti, Cucak Jenggot, Siri-Siri, dan Kapas Tembak. Semua burung tersebut merupakan spesies yang semakin langka akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Truk pengangkut burung itu berasal dari Pekanbaru dan hendak menuju Jakarta Timur serta Bekasi. Sang sopir mengaku hanya menjalankan titipan tanpa mengetahui isi pastinya. Namun, hukum tetap berjalan.
Kini seluruh satwa diamankan di Balai Karantina untuk proses rehabilitasi, sedangkan sopir dan kendaraannya dalam proses penyelidikan. Pelaku bisa dijerat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami harap ini menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundup. Perlindungan satwa bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas Kombes Bobby.***