PANTAU LAMPUNG— Sengketa informasi publik antara DPD Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Provinsi Lampung dan PPID SMPN 1 Katibung resmi berakhir. Komisi Informasi Provinsi Lampung menolak permohonan JMI karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PPID SMPN 1 Katibung, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H., dari kantor PAH & Partner. Ia menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai pemohon sah dalam sengketa informasi.
“Majelis Komisioner menerima eksepsi kami karena pemohon tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat. Dengan begitu, sengketa ini dinyatakan selesai,” ungkap Pantra usai sidang putusan sela, Kamis (24/4/2025).
Sidang pertama telah berlangsung secara terbuka pada Rabu (8/4/2025), dengan fokus pada permohonan informasi terhadap PPID SMPN 1 Katibung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Katibung, Asnawi Mangku Sastra, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah selalu berupaya mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami sudah berupaya terbuka. Hanya saja, belum ada sosialisasi yang jelas soal teknis penerapannya di lingkungan sekolah. Kami berharap aturan ini tidak disalahgunakan oleh pihak luar,” ujarnya.
Asnawi juga menambahkan, sekolah bukanlah tempat yang bebas begitu saja dimintai informasi, terutama jika tidak sesuai mekanisme.
“Kami terbuka, tapi tetap mengedepankan aturan dan etika,” tegasnya.
Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan tata cara yang benar, bukan dipakai sebagai alat tekanan yang tidak berdasar hukum.***