PANTAU LAMPUNG– M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis malam, 17 April 2025, setelah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022. Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan daerah, justru berujung pada skandal keuangan besar.
Dawam Rahardjo, bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni AC alias AGS, SS alias SWN, dan MDR, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan yang intensif oleh Kejati Lampung. AC merupakan Direktur perusahaan penyedia jasa, SS adalah Direktur konsultan perencana dan pengawas, sementara MDR adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek tersebut.
Kepala Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rencana pembangunan gerbang rumah dinas yang menelan anggaran sebesar Rp6,88 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan, termasuk adanya penunjukan perusahaan fiktif dan penyalahgunaan kewenangan oleh para pihak terkait. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
“Modus operandi dari proyek ini adalah perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, penggunaan gambar dari seniman luar yang kemudian digelembungkan biayanya, serta pemenang tender yang diatur,” ungkap Armen.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kejati telah memeriksa sebanyak 36 saksi untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan masing-masing pihak. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, dan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah selanjutnya, seluruh tersangka dijebloskan ke Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***