PANTAU LAMPUNG– Sebuah bangunan liar yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri megah di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara RT 03/LK 06, Kelurahan Kelapa 7, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG merupakan perizinan wajib bagi pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut—berbentuk ruko bertingkat dengan tiga bagian—tidak memiliki papan informasi izin PBG.
Lebih ironis lagi, hal ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Daerah menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana retribusi dari PBG seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan potensial.
Minim Koordinasi, Lurah Kelapa 7 Kecewa Lurah Kelapa 7, Yelmi Forry, mengaku kecewa karena sejak awal pembangunan, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pemilik bangunan.
“Dari awal pembangunan sampai sekarang, baik pemilik tanah maupun pelaku usaha yang membangun tidak pernah berkoordinasi dengan kami, bahkan sekadar memberi pemberitahuan pun tidak. Terlebih lagi, bangunan ini bertingkat, yang seharusnya lebih diawasi,” ungkap Yelmi Forry saat diwawancarai.
Ia menambahkan, koordinasi dengan aparat kelurahan sangat penting agar pembangunan di wilayahnya tetap tertib dan sesuai aturan.
Sanksi Mengancam, Pemerintah Diminta Bertindak Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1), bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran paksa. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari instansi terkait.
Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah, belum memberikan tanggapan lantaran sedang berada di luar kota.
Dengan kondisi ini, masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menertibkan bangunan liar yang berpotensi merugikan daerah. Apakah akan ada tindakan tegas, atau justru dibiarkan begitu saja?.***