PANTAU LAMPUNG- Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional setelah menangkap seorang kurir sabu seberat 21 kilogram yang diduga kuat terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan telah mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 18 tersangka. “Barang bukti yang kami sita meliputi sabu sebanyak 52,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025).
Salah satu penangkapan terbaru melibatkan MDHB (19), warga Malaysia yang membawa 21 kilogram sabu. Pelaku ditangkap saat menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas Seaport Interdiction yang mendapat informasi melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam tas yang dibawanya. “Modus operandi ini identik dengan jaringan Fredy Pratama, di mana komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal, dan pembayaran dilakukan dalam Ringgit Malaysia,” jelas Kapolda.
Kasus ini bermula dari pengawasan intensif terhadap jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera dan Jawa. Sejak awal tahun, polisi telah mengidentifikasi pergerakan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan internasional. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya polisi memberantas peredaran narkotika lintas negara yang semakin masif.
Barang bukti yang diamankan berupa satu koper berisi 21 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kuning. Selain itu, kendaraan bus yang digunakan untuk membawa barang haram ini juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.
Pada periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan juga merencanakan pemusnahan barang bukti dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp54,87 miliar, yang diperkirakan akan menyelamatkan hampir 400 ribu jiwa. Pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, serta media sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. “Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah generasi mendatang terjerumus dalam bahaya narkoba,” tutupnya.***