PANTAU LAMPUNG- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan berperkara secara elektronik, Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar Sosialisasi E-Court dan berbagai inovasi layanan peradilan. Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (14/3/2025) dan diikuti oleh berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya transparansi informasi publik serta implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Optimalisasi E-Court untuk Kemudahan Akses Peradilan
Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Khairunnisa, menjelaskan bahwa E-Court merupakan terobosan Mahkamah Agung dalam sistem peradilan elektronik yang telah diterapkan sejak 13 Juli 2018. Layanan ini mencakup berbagai fitur utama, antara lain:
- E-Filing: Pendaftaran perkara secara online.
- E-Payment: Pembayaran biaya perkara secara elektronik.
- E-Summons: Pemanggilan pihak yang berperkara melalui media elektronik.
- E-Litigation: Proses persidangan yang dilakukan secara daring.
“Pada tahun 2023, implementasi E-Court di PA Gedong Tataan telah mencapai 64,38% dari total 890 perkara yang diterima. Angka ini meningkat pada tahun 2024 menjadi 76,37%, melampaui target nasional sebesar 50%. Tahun 2025, kami berupaya mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut,” ujar Khairunnisa.
Beragam Inovasi untuk Pelayanan Prima
Selain E-Court, PA Gedong Tataan juga menghadirkan berbagai inovasi layanan, di antaranya:
- Kalpara+ (Kalkulator Panjar Biaya Perkara Plus): Platform berbasis web untuk menaksir biaya perkara, baik secara konvensional maupun melalui E-Court.
- Sitawa (Silahan Tanya WhatsApp): Layanan berbasis WhatsApp API yang memungkinkan pencari keadilan berinteraksi dengan petugas PTSP atau sistem otomatis.
- Tapis Handak (Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak): Inovasi ini mencakup pengembalian sisa panjar biaya perkara, pembayaran hak-hak akibat perceraian (mantan istri dan anak), serta pengelolaan rekening hasil eksekusi secara elektronik dan real-time.
- Sitara (Sistem Informasi Data Perkara dan Akta Cerai): Aplikasi berbasis web yang memungkinkan pengecekan status akta cerai dan validasi data secara daring.
Khairunnisa berharap masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan layanan digital ini guna mewujudkan peradilan yang lebih cepat, mudah, dan berbiaya ringan. “Kami terus berkomitmen menghadirkan inovasi demi kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan transparansi dan efektivitas layanan hukum di PA Gedong Tataan semakin meningkat, seiring dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang.***