PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menolak berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Penolakan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025, yang menyebutkan bahwa ada dua kekurangan utama dalam dokumen pencalonan:
- Formulir pencalonan partai politik (KWK) tidak ditandatangani.
- Bakal calon wakil bupati, Supriyanto, tidak hadir dalam proses pendaftaran.
Ketua KPU: Pendaftaran Harus Sesuai Aturan
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa seluruh persyaratan pendaftaran harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon.
“Kami hanya menjalankan regulasi yang berlaku. Ketidakhadiran bakal calon wakil bupati dan tidak lengkapnya dokumen merupakan kendala administrasi yang harus diperbaiki sebelum pendaftaran bisa diterima,” ujar Fery, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, aturan ini dibuat untuk memastikan proses PSU berlangsung transparan dan adil bagi semua kandidat.
KPU Tekankan Profesionalisme dalam PSU
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menambahkan bahwa PSU harus berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah bekerja sesuai prosedur dan regulasi. Semua tahapan harus dilakukan dengan benar agar PSU dapat berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak Elin Septiani terkait langkah selanjutnya, apakah akan melengkapi dokumen dan kembali mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.***