PANTAU LAMPUNG – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, semakin mencuat. Tidak hanya terjadi di Desa Bangunan, modus pencairan anggaran tanpa realisasi kegiatan juga diduga terjadi di lima desa lainnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, lima desa yang juga telah menarik seluruh anggaran tetapi belum merealisasikan kegiatan adalah Desa Palas Pasemah, Desa Palas Jaya, Desa Bali Agung, Desa Kalirejo, dan Desa Pematang Baru.
Modus Sama, Anggaran Dicairkan Tanpa Kegiatan
Seorang narasumber mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di satu desa saja.
“Bukan hanya di Desa Bangunan, tapi di beberapa desa lain juga sudah mencairkan seluruh anggaran tanpa ada kegiatan yang direalisasikan,” ujar sumber tersebut kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Minggu (9/3/2025).
Sebagai bukti, sumber ini juga mengirimkan dokumen berita acara musyawarah perwakilan masyarakat Desa Palas Pasemah yang digelar pada 21 Januari 2025. Salah satu kegiatan yang belum terealisasi adalah program ketahanan pangan desa, termasuk pengadaan sapi.
“Saya konfirmasi ke warga Pasemah, sapinya belum ada,” ungkapnya.
Kades Bungkam, Sebagian Membantah
Saat dikonfirmasi, beberapa kepala desa memilih untuk tidak merespons.
- Kades Palas Pasemah, Evan Rastriandana, tidak bisa dihubungi, sementara Kades Pematang Baru, nomor WhatsApp-nya tidak aktif.
- Kades Palas Jaya, Sugiarto, membantah tuduhan tersebut. “Seluruh kegiatan sudah terealisasi,” katanya.
- Kades Bali Agung, Made Suwisnu, juga menegaskan bahwa anggaran sudah digunakan sesuai aturan. “Saya pastikan tidak ada yang fiktif di Bali Agung,” ujarnya.
- Kades Kalirejo, Budiono, menyatakan bahwa kegiatan sudah selesai. “Silakan dicek langsung,” katanya.
LBH Kalianda: Bukti Lemahnya Pengawasan
Menanggapi hal ini, Direktur LBH Kalianda, Husni Piliang, menilai bahwa pencairan dana desa yang tidak diiringi dengan pelaksanaan kegiatan membuktikan lemahnya pengawasan penggunaan uang negara.
“Pencairan dana desa itu harusnya berdasarkan progres kegiatan. Kalau uangnya bisa dicairkan tanpa ada realisasi, ini berarti ada kelemahan dalam sistem pengawasan,” tegasnya.
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini menambah daftar panjang persoalan transparansi penggunaan anggaran di tingkat desa. Perlu adanya audit ketat dan tindakan tegas agar kasus serupa tidak terus berulang.***