PANTAU LAMPUNG– Mantan calon Bupati Pesawaran, M. Nasir, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2010. Gugatan ini muncul setelah MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Pesawaran 2024, usai pasangan Aries Sandi – Supriyanto didiskualifikasi karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
“Saya sudah mendengar putusan MK soal PSU. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Aries Sandi pernah menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) pada Pilkada 2010,” ujar Nasir, Selasa (25/2/2025).
Dugaan Pelanggaran Pilkada 2010
Menurut Nasir, pihaknya sudah menggugat hasil Pilkada 2010 dengan tuduhan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Namun, saat itu gugatan tidak dikabulkan karena selisih suara tipis, di bawah tiga persen dari total pemilih.
“Kami memang mengajukan gugatan ke MK pada 2010, tapi saat itu kami tidak tahu bahwa Aries Sandi menggunakan SKPI sebagai syarat pencalonan. Jika sejak awal kami tahu, tentu ini akan menjadi dasar gugatan yang lebih kuat,” katanya.
Dugaan Kecurangan dengan Penyelenggara Pemilu
Nasir menyoroti kemungkinan adanya permainan antara Aries Sandi dan penyelenggara pemilu saat itu, sehingga berkas pencalonannya tetap lolos meskipun diduga menggunakan dokumen tidak sah.
“Fakta di persidangan MK menyebut bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi cacat prosedur. Kami menduga ada kongkalikong dengan penyelenggara pemilu pada 2010,” tegasnya.
Nasir pun berencana menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang dinilainya telah merugikan dirinya dalam Pilkada 2010.
Pilkada 2010: Selisih Suara Tipis
Dalam Pilkada Pesawaran 2010, pasangan Aries Sandi – Alm. Musiran memperoleh 30,05% suara, sementara M. Nasir – Arofah mendapatkan 27,77% suara dari total 204.987 daftar pemilih tetap (DPT).
Kini, dengan adanya keputusan MK yang membatalkan hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan PSU dalam waktu 90 hari, Nasir menilai ini menjadi momentum yang tepat untuk mengungkap dugaan kecurangan serupa di Pilkada 2010.***