PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Rudi Suhaimi sebagai pelapor dan Edi Karnizal sebagai terlapor kini memasuki tahap gelar perkara. Penyidik kepolisian telah memeriksa seluruh saksi terkait dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, S.H., menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan pihaknya terus mengawal perkembangan kasus ini.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan terlapor. Sekarang tinggal menunggu hasil gelar perkara,” ujar Gammelli Rahil, yang akrab disapa Rara, Jumat (14/2/2025).
Pihak Pelapor Hormati Proses Hukum
Meski ditanya soal identitas saksi yang diperiksa dan materi kesaksian, Rara menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini. Kami percaya mereka bekerja secara profesional,” katanya.
Selain itu, Rara mengungkapkan bahwa perkara ini juga menjadi perhatian Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, yang turut memantau perkembangannya.
“Bahkan, Ibu Junianti Sinuraya, S.H., Not., juga menanyakan progres perkara ini. Beliau dijadwalkan akan hadir di Kalianda pada 16 hingga 19 Februari 2025,” ungkapnya.
Apresiasi terhadap Kinerja Penyidik
Rara juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang telah menangani kasus ini hingga tahap gelar perkara.
“Kami sangat mengapresiasi kerja polisi dalam menangani perkara ini. Kami percaya penuh bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional,” tutupnya.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan langkah hukum berikutnya.***