• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Februari 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Polres Pesisir Barat Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

MeldaEditorMelda
Feb 5, 2025
A A
Polres Pesisir Barat Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Penyelundupan Benih Lobster
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Polres Pesisir Barat kembali mengungkap jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan menetapkan dua tersangka baru, termasuk seorang oknum polisi berinisial TPN (37).

Selain TPN, polisi juga menetapkan NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,7 miliar.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

BeritaTerkait

Danlanal Lampung Letkol Laut (P) Krido Satriyo Utomo Pimpin Entry Briefing, Tekankan Disiplin dan Sinergi

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat,” ujar Iptu Algy, Rabu (5/2/2025).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Berawal dari Penangkapan 25.000 Ekor BBL

Kasus ini terungkap pada 23 Januari 2025, ketika polisi menangkap seorang pelaku berinisial MA di jalur perbatasan. MA kedapatan membawa 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra hitam, BE 1230 MG.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap keterlibatan NA dan TPN sebagai bagian dari jaringan penyelundupan tersebut.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan BBL ini,” tambah Iptu Algy.

Polisi Selidiki Jaringan Lebih Luas

Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa penyelundupan BBL merupakan kejahatan yang merugikan negara dan ekosistem laut. Oleh karena itu, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak hanya berhenti di sini. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas Iptu Algy.

Selain tindakan hukum, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas penyelundupan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, yakni:

Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,

Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 8 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Imbauan: Salurkan BBL Melalui Jalur Resmi

Polres Pesisir Barat juga mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar menyalurkan hasil tangkapan BBL melalui jalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan keuntungan yang sah tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain lebih aman, mereka juga ikut mendukung pemasukan negara,” kata Iptu Algy.

Polisi juga menegaskan bahwa para tersangka bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas praktik illegal fishing yang merugikan sumber daya laut Indonesia,” tutupnya.”***

Source: MELDA
Tags: IllegalFishingKeamananLautOknumPolisiTersangkaPenyelundupanBBLPolresPesisirBarat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Misteri Dana Desa Rp2,35 Miliar di PT TBMB: 47 Kampung Terlibat, Siapa yang Diuntungkan?

Next Post

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Related Posts

Bazar UMKM dan Teknologi Promosi Jadi Sorotan Kunjungan Kerja
Berita

Bazar UMKM dan Teknologi Promosi Jadi Sorotan Kunjungan Kerja

Feb 14, 2026
Kontroversi Pengelolaan Dana Publik di Bandar Lampung, Transparansi Diuji
Bandar Lampung

Kontroversi Pengelolaan Dana Publik di Bandar Lampung, Transparansi Diuji

Feb 14, 2026
Dari Majalah Dinding ke Dunia Sastra: Perjalanan Awal Udo Z Karzi
Bandar Lampung

Dari Majalah Dinding ke Dunia Sastra: Perjalanan Awal Udo Z Karzi

Feb 14, 2026
Apindo Lampung: Rute Langsung ke Malaysia Pangkas Biaya dan Buka Investasi
Bandar Lampung

Apindo Lampung: Rute Langsung ke Malaysia Pangkas Biaya dan Buka Investasi

Feb 14, 2026
Kantor Pertanahan Pringsewu Percepat Pendaftaran Tanah Lewat PTSL
Berita

Kantor Pertanahan Pringsewu Percepat Pendaftaran Tanah Lewat PTSL

Feb 13, 2026
Pembaruan Peta ZNT 2026 Jadi Fokus Kantor Pertanahan Pringsewu
Berita

Pembaruan Peta ZNT 2026 Jadi Fokus Kantor Pertanahan Pringsewu

Feb 13, 2026
Next Post
Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Pasar Lampung Utara Terpuruk, Pedagang Keluhkan Retribusi Tidak Jelas dan Menurunnya Daya Beli

Pasar Lampung Utara Terpuruk, Pedagang Keluhkan Retribusi Tidak Jelas dan Menurunnya Daya Beli

Kapolres Lampung Selatan Bantu Janda Sebatang Kara Korban Angin Kencang di Jati Agung

Kapolres Lampung Selatan Bantu Janda Sebatang Kara Korban Angin Kencang di Jati Agung

Perbedaan Penetapan 1 Ramadhan 1446 Hijriyah: Muhammadiyah vs Pemerintah

Perbedaan Penetapan 1 Ramadhan 1446 Hijriyah: Muhammadiyah vs Pemerintah

How to Play Aviator Online in 2025 Guide for Beginners

banner 300250

Berita Terkini

  • Finest Gambling Establishment Payment Approaches: A Comprehensive Overview
  • Tips for Getting the Most From Real Money Online Casino Gambling Sites
  • Bazar UMKM dan Teknologi Promosi Jadi Sorotan Kunjungan Kerja
  • Kontroversi Pengelolaan Dana Publik di Bandar Lampung, Transparansi Diuji
  • Free Slots for Playing at the Casino
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In