• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Juni 22, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kasus Dugaan Korupsi LPTQ, Kejari Pringsewu Tetapkan HI sebagai Tersangka

MeldaEditorMelda
Jan 31, 2025
A A
Kasus Dugaan Korupsi LPTQ, Kejari Pringsewu Tetapkan HI sebagai Tersangka
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). HI yang menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Ketua LPTQ, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menyalahgunakan wewenang, menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap HI pada Kamis (30/1/2025) dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.

“Penyidik menemukan adanya peran aktif HI dalam kapasitas jabatannya yang berakibat pada timbulnya kerugian negara,” ujar Wisnu Bagus.

BeritaTerkait

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan KWT, Gerakan Tanam Cabai Resmi Diluncurkan

Tim Kemendagri Tinjau Sentra Mocaf Pringsewu, Dorong Pengembangan Industri Pangan Lokal

Berdasarkan bukti yang cukup dan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status HI dari saksi menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 yang diterbitkan pada 30 Januari 2025.

HI diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Penahanan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang murni dan tanpa pandang bulu. Kami memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus korupsi,” tegas Wisnu Bagus.

Ia menambahkan bahwa prinsip equality before the law tetap dijunjung tinggi dalam proses hukum ini, di mana setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.***

Source: MELDA
Tags: #Hukum#PringsewuHItersangkaKasusKorupsiKejariPringsewuKorupsiLPTQTindakPidanaKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepala BGN Tetap Pertahankan Wacana Serangga sebagai Menu Bergizi Gratis

Next Post

Pria Berusia 36 Tahun Tewas Setelah Duel di Atas Perahu di Bendungan Santoni

Related Posts

Ribuan Kader Hadiri Rakerda PAN Lampung Selatan, Konsolidasi Hingga Tingkat Desa Diperkuat
Berita

Ribuan Kader Hadiri Rakerda PAN Lampung Selatan, Konsolidasi Hingga Tingkat Desa Diperkuat

Jun 21, 2026
IPAL Diduga Bermasalah, Puluhan Fasilitas Sanitasi RSUD Batin Mangunang Terganggu
Berita

IPAL Diduga Bermasalah, Puluhan Fasilitas Sanitasi RSUD Batin Mangunang Terganggu

Jun 21, 2026
Rakerda PAN Tanggamus Jadi Ajang Konsolidasi Menuju 2029, Dua Relawan Diberangkatkan Umrah Gratis
Berita

Rakerda PAN Tanggamus Jadi Ajang Konsolidasi Menuju 2029, Dua Relawan Diberangkatkan Umrah Gratis

Jun 21, 2026
Saudara Kembar Eva Dwiana Disorot Usai Dokumen Keuangan KPRI Handayani Ditemukan
Bandar Lampung

Saudara Kembar Eva Dwiana Disorot Usai Dokumen Keuangan KPRI Handayani Ditemukan

Jun 21, 2026
Hukumonline Awards 2026: Sopian Sitepu & Partners Kembali Torehkan Prestasi Gemilang
Bandar Lampung

Hukumonline Awards 2026: Sopian Sitepu & Partners Kembali Torehkan Prestasi Gemilang

Jun 21, 2026
Kasus Honorer Fiktif Metro Menyeret Perhatian Publik ke PTK Khusus Bandar Lampung
Bandar Lampung

Kasus Honorer Fiktif Metro Menyeret Perhatian Publik ke PTK Khusus Bandar Lampung

Jun 21, 2026
Next Post
Pria Berusia 36 Tahun Tewas Setelah Duel di Atas Perahu di Bendungan Santoni

Pria Berusia 36 Tahun Tewas Setelah Duel di Atas Perahu di Bendungan Santoni

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

“Pemberian Kepastian Nasib Honorer Tanggamus, DPRD Terima Audiensi Terkait Pengangkatan PPPK”

"Pemberian Kepastian Nasib Honorer Tanggamus, DPRD Terima Audiensi Terkait Pengangkatan PPPK"

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Padang Cermin Ikuti Peringatan Isra’ Mi’raj untuk Tingkatkan Keimanan

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Padang Cermin Ikuti Peringatan Isra' Mi'raj untuk Tingkatkan Keimanan

Tim URC UPTD 1 Dinas BMBK Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pematang Liang

Tim URC UPTD 1 Dinas BMBK Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pematang Liang

banner 300250

Berita Terkini

  • Ribuan Kader Hadiri Rakerda PAN Lampung Selatan, Konsolidasi Hingga Tingkat Desa Diperkuat
  • Tanpa Jeremy Doku, Belgia Diprediksi Menang Tipis 2-1 atas Iran
  • IPAL Diduga Bermasalah, Puluhan Fasilitas Sanitasi RSUD Batin Mangunang Terganggu
  • Rakerda PAN Tanggamus Jadi Ajang Konsolidasi Menuju 2029, Dua Relawan Diberangkatkan Umrah Gratis
  • Saudara Kembar Eva Dwiana Disorot Usai Dokumen Keuangan KPRI Handayani Ditemukan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In