• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, November 22, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kasus Dugaan Korupsi LPTQ, Kejari Pringsewu Tetapkan HI sebagai Tersangka

MeldaEditorMelda
Jan 31, 2025
A A
Kasus Dugaan Korupsi LPTQ, Kejari Pringsewu Tetapkan HI sebagai Tersangka
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). HI yang menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Ketua LPTQ, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menyalahgunakan wewenang, menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap HI pada Kamis (30/1/2025) dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.

“Penyidik menemukan adanya peran aktif HI dalam kapasitas jabatannya yang berakibat pada timbulnya kerugian negara,” ujar Wisnu Bagus.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Antara Pringsewu Dan Lampung Tengah, Lengkapi dengan Penelusuran Koordinat dan Rencana Pemasangan Patok

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025: Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Berdasarkan bukti yang cukup dan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status HI dari saksi menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 yang diterbitkan pada 30 Januari 2025.

HI diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Penahanan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang murni dan tanpa pandang bulu. Kami memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus korupsi,” tegas Wisnu Bagus.

Ia menambahkan bahwa prinsip equality before the law tetap dijunjung tinggi dalam proses hukum ini, di mana setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.***

Source: MELDA
Tags: #Hukum#PringsewuHItersangkaKasusKorupsiKejariPringsewuKorupsiLPTQTindakPidanaKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepala BGN Tetap Pertahankan Wacana Serangga sebagai Menu Bergizi Gratis

Next Post

Pria Berusia 36 Tahun Tewas Setelah Duel di Atas Perahu di Bendungan Santoni

Related Posts

Ikrar Setia NKRI di Lapas Kalianda: Warga Binaan Terorisme Ambil Langkah Baru untuk Kembali ke Pangkuan Bangsa
Berita

Ikrar Setia NKRI di Lapas Kalianda: Warga Binaan Terorisme Ambil Langkah Baru untuk Kembali ke Pangkuan Bangsa

Nov 21, 2025
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Target Peluncuran 31 Januari 2026
Berita

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Target Peluncuran 31 Januari 2026

Nov 21, 2025
Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “ BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”
Berita

Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “ BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”

Nov 21, 2025
Unggul Pemain Abroad dari Dewa United, Persib Bandung Diprediksi Cuma Menang 2-1
Bandar Lampung

Unggul Pemain Abroad dari Dewa United, Persib Bandung Diprediksi Cuma Menang 2-1

Nov 21, 2025
Prediksi Tepat Super League! PSM vs PSBS Biak, Tuan Rumah Unggul Tipis 2-1
Bandar Lampung

Prediksi Tepat Super League! PSM vs PSBS Biak, Tuan Rumah Unggul Tipis 2-1

Nov 21, 2025
Muhammad Alfariezie, Bukti Bandar Lampung Punya Pemikir Puitik dengan Ketajaman Estetik
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Bukti Bandar Lampung Punya Pemikir Puitik dengan Ketajaman Estetik

Nov 21, 2025
Next Post
Pria Berusia 36 Tahun Tewas Setelah Duel di Atas Perahu di Bendungan Santoni

Pria Berusia 36 Tahun Tewas Setelah Duel di Atas Perahu di Bendungan Santoni

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

“Pemberian Kepastian Nasib Honorer Tanggamus, DPRD Terima Audiensi Terkait Pengangkatan PPPK”

"Pemberian Kepastian Nasib Honorer Tanggamus, DPRD Terima Audiensi Terkait Pengangkatan PPPK"

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Padang Cermin Ikuti Peringatan Isra’ Mi’raj untuk Tingkatkan Keimanan

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Padang Cermin Ikuti Peringatan Isra' Mi'raj untuk Tingkatkan Keimanan

Tim URC UPTD 1 Dinas BMBK Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pematang Liang

Tim URC UPTD 1 Dinas BMBK Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pematang Liang

banner 300250

Berita Terkini

  • Ikrar Setia NKRI di Lapas Kalianda: Warga Binaan Terorisme Ambil Langkah Baru untuk Kembali ke Pangkuan Bangsa
  • Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Target Peluncuran 31 Januari 2026
  • Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “ BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”
  • Persebaya Diprediksi Menang Tipis 2-1 dari Arema, Sejarah-Jalannya Derbi Panas Jawa Timur
  • Unggul Pemain Abroad dari Dewa United, Persib Bandung Diprediksi Cuma Menang 2-1
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In