• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Mei 25, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

HNSI Lampung Pertanyakan Sertifikasi Perairan Teluk Lampung dan Teluk Semangka

MeldaEditorMelda
Jan 31, 2025
A A
HNSI Lampung Pertanyakan Sertifikasi Perairan Teluk Lampung dan Teluk Semangka
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung mempertanyakan status sertifikasi di perairan Teluk Lampung dan Teluk Semangka. Temuan mengejutkan mengungkap adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut tersebut.

Ketua HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi, menyoroti adanya tiga SHGB di Teluk Lampung serta satu SHM di Teluk Semangka, Tanggamus. Ia mengungkapkan keprihatinannya, terutama karena perairan ini mencakup wilayah penting seperti Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

“Bagaimana bisa perairan dikavling dan bahkan memiliki sertifikat? Kami memerlukan penjelasan detail dan kejelasan hukum terkait hal ini dari Kantor Kementerian ATR/BPN Lampung,” ujar Kusaeri.

BeritaTerkait

DPD HNSI Lampung Dukung Penelitian Seskoal Soal VMS di ALKI: Dorong Kebijakan Pro-Nelayan

DPD HNSI Lampung Gelar FGD: Menjaga Kedaulatan Laut Demi Kesejahteraan Nelayan

Temuan ini juga didukung aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, yang mengindikasikan adanya reklamasi di perairan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kusaeri meminta agar surat ukur dan peta bidang objek sertifikasi tersebut diperjelas.

Sekretaris HNSI Lampung, Iswandy Kunang, menambahkan bahwa jika indikasi kavling laut ini terbukti benar, dampaknya akan sangat merugikan para nelayan dan masyarakat pesisir.

ADVERTISEMENT

“HNSI akan memberikan advokasi dan bantuan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat nelayan,” tegas Iswandy.***

Source: MELDA
Tags: AdvokasiNelayanHNSILampungSertifikasiLautTelukLampungTelukSemangka
ShareTweetSendShare
Previous Post

5 Pinjaman Daring Tanpa KTP yang Langsung Cair

Next Post

Imigrasi Kotabumi Gelar Fun Walk di Hari Bhakti Ke-75

Related Posts

Jalur Kemanusiaan Dibuka, Kasus Mbah Mujiran Segera Disidangkan Lewat RJ
Berita

Jalur Kemanusiaan Dibuka, Kasus Mbah Mujiran Segera Disidangkan Lewat RJ

Mei 24, 2026
Berita

Sudin Fasilitasi Pembesukan, Keluarga Mujiran Akhirnya Dipertemukan

Mei 24, 2026
Respons Cepat dan Patroli Dialogis, Strategi Polda Lampung Jaga Keamanan Warga
Bandar Lampung

Respons Cepat dan Patroli Dialogis, Strategi Polda Lampung Jaga Keamanan Warga

Mei 23, 2026
Gratis untuk Warga, IDS Sumatra 2026 Jadi Magnet Baru Wisata dan Ekonomi Kalianda
Berita

Gratis untuk Warga, IDS Sumatra 2026 Jadi Magnet Baru Wisata dan Ekonomi Kalianda

Mei 23, 2026
ORARI Lampung Dorong Lokal Pringsewu dan Tanggamus Semakin Solid dan Guyub
Berita

ORARI Lampung Dorong Lokal Pringsewu dan Tanggamus Semakin Solid dan Guyub

Mei 23, 2026
Aquatik Tanggamus Gaspol Cari Bibit Atlet Berprestasi Lewat Alamanda Championship
Berita

Aquatik Tanggamus Gaspol Cari Bibit Atlet Berprestasi Lewat Alamanda Championship

Mei 23, 2026
Next Post

Imigrasi Kotabumi Gelar Fun Walk di Hari Bhakti Ke-75

Pemkab Pesawaran Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Rancangan RKPD 2026

Evaluasi Kinerja Pendamping Desa, Simak Skema Seleksi Pendamping Desa 2025

Mendes Jamin Bebas KKN, Segera Pelajari Cara Daftar Pendamping Desa 2025 Ini

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

AKHIRNYA! PPPK Paruh Waktu Bisa Naik jadi Penuh Waktu Pakai 2 Syarat Ini

Sekjen DPP LLI Apresiasi Kejari Pringsewu, Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Sekjen DPP LLI Apresiasi Kejari Pringsewu, Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

banner 300250

Berita Terkini

  • Jalur Kemanusiaan Dibuka, Kasus Mbah Mujiran Segera Disidangkan Lewat RJ
  • Sudin Fasilitasi Pembesukan, Keluarga Mujiran Akhirnya Dipertemukan
  • Pin Up Casino Onlayn Azərbaycan
  • Respons Cepat dan Patroli Dialogis, Strategi Polda Lampung Jaga Keamanan Warga
  • Gratis untuk Warga, IDS Sumatra 2026 Jadi Magnet Baru Wisata dan Ekonomi Kalianda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In