PANTAU LAMPUNG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada pejabat di Kabinet Merah Putih yang tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp5,4 triliun, berdasarkan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Isu ini mencuat ke publik dengan spekulasi yang menyebutkan bahwa pejabat tersebut adalah Raffi Ahmad.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan bahwa pejabat tersebut masuk dalam kategori khusus, yakni mereka yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara. “Yang khusus yang baru diangkat Rp5,4 triliun, yang saya lihat angka sementaranya,” ungkap Pahala.
Sementara itu, pejabat dengan status reguler, yaitu yang pernah menjabat sebelumnya, tercatat dengan harta kekayaan tertinggi mencapai Rp2,6 triliun. Rata-rata, pejabat reguler memiliki harta sekitar Rp187 miliar, sementara pejabat kategori khusus memiliki rata-rata kekayaan yang lebih tinggi, yaitu Rp227 miliar.
Pahala belum merinci siapa saja pejabat yang memiliki LHKPN tertinggi, tetapi memastikan bahwa data lengkap akan segera diumumkan dalam satu hingga dua minggu mendatang.
Sebagai informasi, KPK mencatat bahwa 123 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih telah melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah pelantikan. Hanya ada satu staf khusus yang belum melaporkan, yakni Tina Talisa, yang memiliki batas pelaporan hingga 6 Maret 2025.***