PANTAU LAMPUNG- Selama satu tahun anggaran, dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember, dengan kemungkinan pembaruan setiap tahun.
Namun, ada beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja, yang perlu diperhatikan oleh para calon pendamping desa. Pemutusan perjanjian kerja ini tercantum dalam Pasal 8 yang mengatur mengenai kondisi pemutusan kontrak bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia.
Syarat Pemutusan Kontrak Kerja
Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TPP adalah:
- Meninggal Dunia: Pemutusan kontrak akan terjadi jika TPP meninggal dunia.
- Mengundurkan Diri: TPP dapat memutuskan hubungan kerja dengan mengajukan pemberitahuan kepada PPK paling lambat satu bulan sebelumnya, dengan kewajiban menyelesaikan tugas dan menyerahkan pekerjaan kepada pengganti yang ditunjuk.
- Sakit Berkepanjangan: Jika TPP sakit dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.
- Absen Tanpa Keterangan: Pemutusan kontrak dapat dilakukan jika TPP tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari dalam satu tahun.
- Evaluasi Kinerja: Jika TPP tidak memenuhi standar evaluasi kinerja yang ditetapkan.
- Teguran Tertulis: Jika TPP mendapatkan tiga kali Surat Peringatan (SP) dari PPK.
- Pelanggaran Kode Etik: Pemutusan kontrak dapat dilakukan jika TPP terbukti melanggar kode etik yang telah disepakati.
- Tindak Pidana: Jika TPP dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki keputusan hukum tetap.
- Keterlibatan Politik: Pemutusan kontrak berlaku jika TPP terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah/wakil kepala daerah, atau kepala desa.
- Pekerjaan Ganda: Jika TPP terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Kebijakan Pemerintah: Pemutusan juga dapat dilakukan jika ada kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang mendasari.***