• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, November 20, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pemerintah Tetapkan Surat Edaran Tiga Menteri Terkait Libur Ramadan 2025

MeldaEditorMelda
Jan 22, 2025
A A
Pemerintah Tetapkan Surat Edaran Tiga Menteri Terkait Libur Ramadan 2025
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama tiga menteri mengenai pengaturan pembelajaran dan libur selama Ramadan 2025. SE yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini memuat ketentuan pembelajaran untuk siswa pada bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Surat edaran bernomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia. SE ini secara resmi disahkan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Jadwal Libur dan Pembelajaran

Berdasarkan isi SE, siswa akan menjalani libur awal Ramadan pada 27-28 Februari hingga 5 Maret 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran di sekolah dimulai kembali pada 6 hingga 25 Maret. Selama periode pembelajaran ini, siswa Muslim didorong untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

BeritaTerkait

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya ke Kantor Gubernur, Bahas Sinergi Besar Perguruan Tinggi dan Pemerintah untuk Masa Depan Lampung

Politisi Golkar Apresiasi Pengangkatan 10 Tokoh Menjadi Pahlawan Nasional, Termasuk H. Soeharto

Bagi siswa non-Muslim, kegiatan pembelajaran berupa bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing juga dianjurkan. Selanjutnya, siswa akan kembali menikmati libur bersama Idulfitri pada 26, 27, 28 Maret hingga 8 April 2025.

Kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan pada 9 April 2025. Jadwal belajar selama Ramadan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, seperti yang dijelaskan oleh pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

Poin Penting Surat Edaran

SE ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk menyelaraskan jadwal pembelajaran selama Ramadan, termasuk menyiapkan perencanaan kegiatan yang relevan. Orang tua diharapkan turut aktif membimbing siswa dalam melaksanakan kegiatan ibadah maupun belajar mandiri di rumah.***

Source: MELDA
Tags: #pendidikanPEMERINTAHRAMADHANSurat Edaran
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ramai Perpindahan ASN Pesawaran ke Lampung Selatan, DPRD Beri Sorotan

Next Post

Penting! Ini Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Calon Pendaftar Pendamping Desa 2025

Related Posts

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Antara Pringsewu Dan Lampung Tengah, Lengkapi dengan Penelusuran Koordinat dan Rencana Pemasangan Patok
Berita

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Antara Pringsewu Dan Lampung Tengah, Lengkapi dengan Penelusuran Koordinat dan Rencana Pemasangan Patok

Nov 19, 2025
Kunjungan Rektor IIB Darmajaya ke Kantor Gubernur, Bahas Sinergi Besar Perguruan Tinggi dan Pemerintah untuk Masa Depan Lampung
Bandar Lampung

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya ke Kantor Gubernur, Bahas Sinergi Besar Perguruan Tinggi dan Pemerintah untuk Masa Depan Lampung

Nov 19, 2025
Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Guna Penertiban Kawasan Wilayah, Pemkab Pringsewu Fokus Tata Ruang Demi Cegah Konflik Lahan
Berita

Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Guna Penertiban Kawasan Wilayah, Pemkab Pringsewu Fokus Tata Ruang Demi Cegah Konflik Lahan

Nov 19, 2025
Pemeriksaan Lapang Aset PT PLN di Pujiharjo, Tim Kantah Pringsewu Pastikan Kepastian Hukum dan Batas Tanah
Berita

Pemeriksaan Lapang Aset PT PLN di Pujiharjo, Tim Kantah Pringsewu Pastikan Kepastian Hukum dan Batas Tanah

Nov 19, 2025
Polsek Talang Padang Berhasil Bekuk Pencuri Motor dan Handphone, Dua Penadah Ikut Diamankan, Satu DPO Masih Diburu
Berita

Polsek Talang Padang Berhasil Bekuk Pencuri Motor dan Handphone, Dua Penadah Ikut Diamankan, Satu DPO Masih Diburu

Nov 19, 2025
Sat Lantas Polres Tanggamus Gencar Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025, 67 Pelanggar Ditegur
Berita

Sat Lantas Polres Tanggamus Gencar Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025, 67 Pelanggar Ditegur

Nov 19, 2025
Next Post
Cara Daftar Pendamping Desa 2023: Ikuti Langkah-Langkah Pendaftaran Online dan Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Penting! Ini Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Calon Pendaftar Pendamping Desa 2025

Cara Daftar Pendamping Desa 2023: Ikuti Langkah-Langkah Pendaftaran Online dan Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Visioner! Calon Pendamping Desa 2025 Harus Berkomitmen Memajukan Desa

Resmi! Kementerian Desa dan PDTT Beri Penjelasan Tentang Pendamping Desa 2025, Ini Isinya

Dilarang! Sebelum Mendaftar Pendamping Desa 2025, Hindari Melakukan Hal Ini

KPK Ungkap Pejabat Kabinet Merah Putih Memiliki Harta Rp5,4 Triliun, Raffi Ahmad Diduga?

KPK Ungkap Pejabat Kabinet Merah Putih Memiliki Harta Rp5,4 Triliun, Raffi Ahmad Diduga?

Hasil Seleksi CPNS Mesuji 2024 Diumumkan, Cek Linknya Disini

2 Peserta CPNS di Mesuji Ajukan Sanggahan, Begini Penjelasannya

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Antara Pringsewu Dan Lampung Tengah, Lengkapi dengan Penelusuran Koordinat dan Rencana Pemasangan Patok
  • Kunjungan Rektor IIB Darmajaya ke Kantor Gubernur, Bahas Sinergi Besar Perguruan Tinggi dan Pemerintah untuk Masa Depan Lampung
  • Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Guna Penertiban Kawasan Wilayah, Pemkab Pringsewu Fokus Tata Ruang Demi Cegah Konflik Lahan
  • Pemeriksaan Lapang Aset PT PLN di Pujiharjo, Tim Kantah Pringsewu Pastikan Kepastian Hukum dan Batas Tanah
  • Polsek Talang Padang Berhasil Bekuk Pencuri Motor dan Handphone, Dua Penadah Ikut Diamankan, Satu DPO Masih Diburu
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In