PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh tersangka R dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lutfi Fresley, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, pada Rabu (22/1/2025).
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa uang titipan tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan ke rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.
Ia menambahkan, jumlah nominal yang akan dibebankan kepada tersangka R akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. Jika ditemukan kekurangan uang pengganti, penagihan tambahan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, akan disesuaikan berdasarkan keputusan pengadilan.
“Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari tersangka R. Kami juga akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp584.464.163,” ujar Kadek.
Langkah pemulihan keuangan negara akan terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga dinikmati oleh tersangka TP dan pihak-pihak lain yang terlibat.***