PANTAU LAMPUNG- Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengungkapkan bahwa SMA Negeri 1 Bandar Lampung tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Aries Sandi Darma Putra. Pernyataan ini disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah.
Dalam sidang tersebut, Fatihunnajah menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada SMA Negeri 1 Bandar Lampung, dan pihak sekolah menjawab bahwa tidak ada catatan mengenai kelulusan Aries Sandi pada tahun 1994 atau 1995. Bahkan, menurut kepala sekolah, Aries Sandi tidak pernah mengikuti ujian persamaan selama periode tersebut.
Lebih lanjut, Bawaslu Pesawaran juga menemukan informasi terkait hutang Aries Sandi kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Setelah melakukan konfirmasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, diketahui bahwa Aries Sandi memang memiliki tunggakan yang telah dicatat.
Sidang lanjutan ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang memberikan jawaban sebagai termohon, serta pihak terkait lainnya yang turut memberikan keterangan mengenai perkara ini.***