PANTAU LAMPUNG – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk tidak lepas tangan terkait kasus pagar laut yang diduga terkait dengan pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, di perairan Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Menteri Nusron sempat menyatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pencurian lahan. Namun, Indra berpendapat bahwa pagar laut tersebut jelas merupakan upaya penguasaan wilayah laut, mirip dengan penggunaan patok di daratan. “Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu,” ungkap Indra. Ia menilai tidak mungkin pagar laut sebesar itu dibangun tanpa adanya kepentingan ekonomi di baliknya, mengingat biaya besar yang dikeluarkan untuk proyek tersebut.
Indra mengungkapkan bahwa jika satu meter pagar memerlukan biaya sekitar Rp 500 ribu, maka total biaya pembangunan pagar laut itu bisa mencapai sekitar Rp 15 miliar. Oleh karena itu, politisi Fraksi PKB ini meminta Menteri ATR untuk lebih aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan instansi lainnya, karena masalah ini melibatkan banyak pihak.
Isu pagar laut ini mencuat setelah kemunculannya sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, yang kemudian disegel oleh KKP karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sementara itu, pihak Agung Sedayu melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut.***