PANTAU LAMPUNG – Pemasangan jaring pengaman sampah laut di kawasan Pantai Lampung Marriott Resort & Spa kembali menjadi sorotan. Desakan dari Ketua DPC HNSI Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, bersama komunitas nelayan lokal terkait keabsahan fasilitas tersebut dijawab oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Penataan Ruang Laut (PRL) DKP Lampung, Sadariah, S.P., MM, menjelaskan bahwa jaring tersebut adalah bagian dari usaha mengatasi masalah sampah laut yang masuk ke wilayah operasional hotel. Proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) masih berjalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pihak pengelola sudah mengajukan izin KKPRL melalui OSS KKP, dan itu kini menjadi kewenangan pusat. Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur,” kata Sadariah kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Pemanfaatan Seluas Tiga Hektar
Sadariah mengungkapkan bahwa area yang dimohonkan seluas tiga hektar telah dinilai oleh KKP dan DKP Lampung. Pemanfaatan ruang laut ini mencakup rehabilitasi ekosistem laut melalui pembangunan terumbu karang, rumah ikan, dan apartemen ikan.
“Selain menjaga kebersihan laut, konsep ini juga mendukung konservasi dan keindahan ekosistem laut di sekitar hotel, yang menjadi daya tarik wisata,” jelasnya.
Menurut Sadariah, pihak pengelola telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp54 juta untuk luasan tersebut sebagai syarat pengajuan izin. Saat ini, izin KKPRL masih menunggu tanda tangan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Jaminan Akses untuk Nelayan
Menanggapi kekhawatiran nelayan terkait pembatasan akses, Sadariah memastikan bahwa pihak pengelola menyediakan enam pintu akses bagi nelayan lokal untuk tetap melaut.
“Laut adalah ruang terbuka untuk semua, termasuk nelayan. Pintu-pintu ini disiapkan agar nelayan tetap bisa mencari ikan tanpa hambatan,” ujarnya.
Komitmen pada Kelestarian Laut
Sadariah juga menegaskan bahwa jaring pengaman ini tidak hanya melindungi kawasan wisata, tetapi juga bagian dari upaya pelestarian ekosistem laut.
“Keberadaan fasilitas ini bertujuan menjaga kebersihan laut, memperbaiki ekosistem pesisir, dan memberikan manfaat ekologis yang lebih luas. Namun, semua tetap harus tunduk pada aturan dan izin yang berlaku,” katanya.
Meski izin KKPRL belum diterbitkan, DKP Lampung optimis bahwa proyek ini bisa menjadi model pengelolaan ruang laut yang selaras dengan kebutuhan konservasi dan kepentingan masyarakat lokal. ***