PANTAU LAMPUNG—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai kriteria guru PNS dan PPPK yang dapat mengajar di sekolah swasta. Peraturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah swasta dan untuk mendistribusikan tenaga pengajar yang tidak merata. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menanggulangi kekurangan guru, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan tenaga pendidik.
Aturan tersebut menetapkan beberapa kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang dapat mengajar di sekolah swasta. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PNS:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
- Memiliki penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
Sementara itu, untuk guru PPPK yang dapat diredistribusi, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
- Memiliki penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah “Baik.”
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kekurangan tenaga pengajar di sektor pendidikan swasta dan meningkatkan pemerataan distribusi guru di seluruh Indonesia.***