PANTAU LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung mengumumkan bahwa kuota haji untuk provinsi Lampung pada tahun 2025 ditetapkan sebanyak 7.050 jemaah.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa kuota tersebut terdiri dari 6.627 jamaah reguler dan 353 jamaah prioritas, yang sebagian besar adalah lanjut usia (lansia). Selain itu, ada juga 54 petugas haji daerah dan 16 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang keseluruhannya berjumlah 7.050.
“Meskipun kuota total sudah ditetapkan, pembagian kuota ke 15 kabupaten dan kota di Lampung masih belum diketahui,” kata Puji. Ia juga menambahkan bahwa informasi terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk daerah tersebut juga belum diumumkan.
Puji menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, BPIH tahun 2025 untuk jemaah haji Indonesia akan mencapai Rp89.410.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp33.978.000 berasal dari nilai manfaat, sementara jemaah haji akan membayar sekitar Rp55.400.000. Namun, tenggat waktu pelunasan BPIH belum diumumkan, dan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Soal batas usia untuk calon haji, meskipun pemerintah Arab Saudi menetapkan batas usia 90 tahun, Puji Raharjo mengungkapkan bahwa keputusan final mengenai hal ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu pengumuman resmi mengenai batas usia dan detail lainnya,” katanya.***