PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung UP3 Pringsewu dan UP3 Tanjung Karang menggelar rapat koordinasi terkait sinkronisasi data pelanggan PLN di wilayah Pesawaran. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pesawaran pada Senin (13/1/2025) ini dipimpin langsung oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten Administrasi Umum Daerah Pesawaran Heriansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Evans Saggita, Kepala Dinas Perhubungan Ahmad Syafei, Plt. Kepala BPKAD Iswanto, serta Kepala Dinas Perindag Razak. Sementara dari pihak PLN, hadir Assistant Manager Niaga dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Pringsewu, Agustina Saptamargani, serta Assistant Manager Niaga dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Tanjung Karang, Boy Mangatas Sidabalok beserta jajaran.
Ketimpangan Data Pelanggan Jadi Sorotan
Dalam pemaparan yang disampaikan, terungkap adanya ketimpangan signifikan antara jumlah rumah dan pelanggan aktif PLN di Kabupaten Pesawaran. Dari total 143.451 unit rumah, hanya 116.079 di antaranya yang tercatat sebagai pelanggan aktif PLN. Selain itu, sekitar 4.000 pelanggan PLN di wilayah ini mengalami keterlambatan pembayaran, baik yang berada dalam cakupan UP3 Pringsewu maupun UP3 Tanjung Karang.
Bupati Dendi Ramadhona menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya sinkronisasi data pelanggan dengan PLN.
“Pendataan ulang atau pemutakhiran data pelanggan harus dilakukan dengan membentuk tim gabungan antara Pemkab Pesawaran dan PLN. Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan informasi pelanggan yang lebih akurat dan efisien,” ujar Dendi.
Pentingnya Integrasi Data untuk Optimalisasi Layanan
Sinkronisasi data ini tidak hanya bertujuan memperbaiki sistem informasi pelanggan, tetapi juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Dengan data yang lebih akurat, potensi pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan.
Boy Mangatas Sidabalok dari PLN UP3 Tanjung Karang menjelaskan bahwa banyak permasalahan yang muncul akibat ketidaksesuaian data pelanggan saat pendaftaran awal.
“Banyak pelanggan yang mencantumkan alamat yang tidak sesuai dengan domisili aslinya. Hal ini menyebabkan kendala dalam pembayaran pajak listrik serta akurasi pendataan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ditemukan pula beberapa warga yang menggunakan satu KWH untuk beberapa rumah sekaligus. Kondisi ini mengakibatkan pembengkakan tagihan pada satu KWH, sementara beberapa rumah lainnya tidak tercatat sebagai pelanggan resmi PLN.
Jika data pelanggan sudah terintegrasi secara menyeluruh, operasional PLN di Kabupaten Pesawaran akan menjadi lebih efisien. Hal ini dapat meminimalkan duplikasi data dan kesalahan pencatatan, sehingga meningkatkan kualitas layanan kelistrikan bagi masyarakat.
Dukungan Pemkab Pesawaran untuk UMKM dan Sosialisasi Data
Selain membahas optimalisasi data pelanggan, rapat ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Pesawaran untuk mendorong peningkatan daya listrik guna mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Selain memastikan data pelanggan yang valid, kami juga berharap PLN dapat menambah daya dan jaringan listrik untuk mendukung kebutuhan usaha masyarakat,” tambah Dendi.
PLN UP3 Pringsewu, melalui Agustina Saptamargani, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan laporan bulanan kepada Pemkab Pesawaran terkait daftar pelanggan aktif maupun yang mengalami tunggakan. Selain itu, Pemkab Pesawaran akan memberikan ruang bagi PLN untuk melakukan sosialisasi sinkronisasi data ini kepada masyarakat, khususnya kepada kepala desa dan camat di wilayah Pesawaran.
Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan kelistrikan, memperbaiki sistem pendataan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi daya listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha.***