PANTAU LAMPUNG– Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pesawaran Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan agenda utama membahas dugaan ketidakabsahan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto.
Ahmad Handoko, yang mewakili pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius), sebagai Pemohon Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan bahwa proses pencalonan pasangan nomor urut 1 tidak sesuai dengan konstitusi. Handoko menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Pesawaran dianggap meloloskan pasangan calon Aries-Supriyanto meskipun tidak memenuhi syarat utama, yakni tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
“Pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan dan proses pencalonannya dilakukan secara inkonstitusional,” tegas Handoko dalam pembacaan pokok permohonan.
Dalam sidang, Handoko menjelaskan bahwa dalam dokumen syarat pencalonan, pasangan calon Aries-Supriyanto tidak melampirkan ijazah SMA/sederajat dengan alasan yang disebutkan hilang. Menurut Handoko, KPU Kabupaten Pesawaran dengan sengaja meloloskan pasangan calon tersebut meskipun jelas tidak memenuhi persyaratan administratif.
“Termohon (KPU, red) dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pasangan calon Aries-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMA/sederajat,” ungkapnya.
Selain masalah ketiadaan ijazah, Handoko juga menyebutkan bahwa Aries Sandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Pesawaran, masih memiliki utang kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Utang ini terkait dengan kewajiban yang belum sepenuhnya dibayar sejak tahun 2015.
“Calon nomor urut 1 masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara sebesar Rp386 juta,” jelas Handoko.
Sebagai tindak lanjut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Aries-Supriyanto dari hasil Pilbup Pesawaran 2024.
“Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai pemenang Pilbup Pesawaran 2024,” pungkas Handoko.
Sidang ini menjadi momen penting dalam rangkaian penyelesaian sengketa Pilbup Pesawaran, dengan pihak Pemohon berharap agar keputusan yang diambil dapat menegakkan keadilan dalam proses demokrasi daerah.***