PANTAU LAMPUNG- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Burhanuddin-Ali Reza Mahendra menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di lima kecamatan pada Pilkada Belitung Timur.
Dalam Pilkada Belitung Timur, pasangan Burhanuddin-Ali Reza meraih 23.301 suara, sementara pesaing mereka, Kamarudin Muten-Khairil Anwar, memperoleh 44.949 suara. Ali Reza, yang juga merupakan putra Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan tuntutan tersebut.
Kuasa hukum pasangan Burhanuddin-Ali Reza, Gugum Ridho Putra, menyampaikan bahwa terdapat dugaan adanya kecurangan terstruktur berupa politik uang yang terjadi melalui bazar beras murah yang digelar di lima kecamatan. Gugum menduga, bazar beras murah yang dilaksanakan oleh tim pemenangan pasangan calon Kamarudin-Khairil, yang didukung oleh DPC Partai PDIP, telah memengaruhi penyelenggara pemilihan dan para pemilih.
“Bazar beras dilakukan masif di lima kecamatan dengan tujuan untuk memengaruhi pemilih,” kata Gugum dalam keterangannya.
Kelima kecamatan yang dimaksud adalah Manggar, Dendang, Gantung, Simpang Renggiang, dan Kelapa Kampit. Gugum juga mendalilkan bahwa pasangan Kamarudin-Khairil melakukan pelanggaran hukum dengan menjanjikan materi atau pemberian uang kepada pemilih.
Tidak hanya itu, Gugum juga menyoroti dugaan keterlibatan Ketua Bawaslu Belitung Timur yang memberikan uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gantung, dalam upaya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih demi memenangkan pasangan nomor urut 02.
“Ketua Bawaslu Belitung Timur memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gantung untuk diberikan kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dan Desa, serta pengawas TPS di Kecamatan tersebut,” jelas Gugum.
Berdasarkan bukti dan dalil-dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor 370 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada, khususnya terkait perolehan suara di seluruh TPS pada lima kecamatan yang disebutkan.
Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Belitung Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di lima kecamatan tersebut dalam waktu 60 hari kerja setelah putusan dikeluarkan.
“Pemungutan suara ulang harus segera dilakukan, dan hasilnya harus diumumkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Gugum.***