PANTAU LAMPUNG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Drs. Hamartoni Ahadis, M.Si dan Romli, S.Com, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2025-2030. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2025, yang dibacakan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Lampung Utara 2024, Kamis (09/01/2025), di halaman Kantor KPU Lampura.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dalam Pilkada 2024, yang menunjukkan pasangan Hamartoni Ahadis dan Romli unggul dengan perolehan suara 190.928 (60,03%) mengalahkan pasangan Ardian Saputra dan Sofiyan yang memperoleh 127.129 suara (39,97%).
Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, dalam sambutannya mengapresiasi kelancaran, keamanan, dan kedamaian yang terjaga selama pelaksanaan Pilkada. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras kita semua. Tidak hanya dari kinerja KPU, tetapi juga dari semua pihak yang turut serta menyukseskan Pilkada ini,” kata Anthon.
Anthon juga berharap, di bawah kepemimpinan Hamartoni Ahadis dan Romli, Kabupaten Lampung Utara akan bergerak menuju arah yang lebih baik. “Kami berharap pasangan terpilih dapat membawa Lampung Utara menuju perubahan yang lebih positif,” tambahnya.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Lampung Utara, jajaran Forkopimda, Bawaslu, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya.***