PANTAU LAMPUNG — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tidak akan dilakukan pada Januari 2025. Menurutnya, waktu pelantikan kepala daerah masih belum dapat dipastikan, meski upaya untuk melaksanakannya secepat mungkin tetap menjadi prioritas.
“Pelantikan tidak bisa dilakukan pada Januari. Kami belum bisa menentukan tanggal pasti, namun kami akan berusaha melakukannya secepat mungkin dengan opsi yang ada,” ujar Bima Arya, merujuk pada berbagai faktor yang memengaruhi waktu pelantikan.
Salah satu alasan utama penundaan ini, kata Bima, adalah adanya gugatan hasil Pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa kepala daerah yang terpilih menghadapi gugatan, dan putusan MK yang berbeda-beda akan memengaruhi kapan pelantikan dapat dilaksanakan.
“Ada kepala daerah yang tidak ada gugatan sama sekali, ada yang menggugat dan ditolak oleh MK, ada juga yang digugat dan kemudian dikabulkan. Proses ini memiliki tahapan yang berbeda-beda, dan kami harus menunggu keputusan dari MK,” tambahnya.
Bima Arya juga menjelaskan bahwa Kemendagri tidak dapat melaksanakan pelantikan secara serentak. Proses penyelesaian gugatan di MK memerlukan waktu yang bervariasi, sehingga tidak mungkin menunggu semua gugatan selesai sekaligus.
“Pelantikan serentak tidak memungkinkan. Jika dilaksanakan serentak, prosesnya akan sangat panjang dan hampir tidak mungkin dilakukan. Kami masih perlu membahasnya secara teknis,” ungkapnya.
Meski demikian, Kemendagri berharap pelantikan kepala daerah terpilih dapat segera dilaksanakan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat segera dibahas oleh para kepala daerah yang baru dilantik.
“Pak Mendagri menargetkan pelantikan sesegera mungkin. RPJMD harus sinkron dan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kami berharap proses pelantikan tidak terlalu lama,” jelas Bima Arya.
Saat ini, Kemendagri tengah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera melantik kepala daerah definitif, dengan tetap memperhatikan tahapan persidangan yang sedang berjalan di MK.
“Tahapan persidangan MK harus kita tunggu, namun kami akan memperhatikan keputusan MK serta norma-norma yang berlaku,” tutupnya.***