PANTAU LAMPUNG– Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapat apresiasi atas profesionalisme dan responsivitasnya dalam menindaklanjuti laporan hukum sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hal tersebut disampaikan oleh Gemmelli Rahil, SE, juru bicara sekaligus salah seorang kuasa hukum Rudi Suhaimi Kalianda, setelah kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamsel pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Alhamdulillahi robbal alamiin, hari ini kami sudah diperiksa di Mapolres Lamsel. Terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang telah merespons laporan kami dengan cepat dan profesional,” ungkap Gemmelli Rahil di Kalianda, Rabu (8/1).
Rudi Suhaimi Kalianda sendiri diperiksa di ruang reserse kriminal selama lebih dari dua jam. “Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam. Untuk materi penyidikan, silakan tanya kepada penyidik. Karena keterangan kami hanya untuk konsumsi penyidik, bukan untuk konsumsi publik,” jelas Gemmelli Rahil, yang akrab disapa Rara, kepada wartawan.
Meskipun demikian, Rara memberikan gambaran singkat mengenai pokok perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan terhadap Rudi berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti pengunggahan data pribadi tanpa izin pemiliknya, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, serta pengrusakan barang bukti dengan menghapus postingan di akun Facebook Edi Karnizal.
“Memang ada beberapa laporan pidana, mulai dari pidana umum yang tercantum dalam KUHP. Namun, kami fokuskan pada pelanggaran UU ITE terlebih dahulu,” tambah Rara.
Lebih lanjut, Rara berharap laporan ini tidak hanya menjadi proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak warga negara. Selain itu, diharapkan dapat menjadi studi yuridis bagi masyarakat, praktisi hukum, dan mahasiswa fakultas hukum, mengenai penerapan hukum yang efektif dari awal proses penyidikan hingga keputusan pengadilan.
“Edukasi hukum kepada masyarakat tentang pentingnya bijak dalam memanfaatkan media sosial sangat diperlukan. Selain itu, bagi mahasiswa hukum, ini dapat menjadi bahan studi ilmiah mengenai bagaimana proses hukum dijalankan secara profesional. Kami berharap mahasiswa yang benar-benar kuliah di fakultas hukum dengan gelar sarjana hukum, dapat berkomitmen dan konsisten dalam penegakan hukum,” tutup Rara, yang juga mendampingi Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio DBFM.93.0 Kalianda.***