PANTAU LAMPUNG– Pemerintah telah mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 2025. Diskon ini berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025, dan ditujukan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini akan diberikan secara otomatis tanpa perlu adanya permintaan dari pelanggan. “Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, karena sistem digital kami yang akan mengaturnya,” ujar Darmawan.
Bagi pelanggan prabayar, diskon dapat langsung dirasakan melalui pembelian token listrik murah di aplikasi PLN Mobile. Caranya cukup mudah: pilih menu kelistrikan, masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu pilih nominal token yang diinginkan dan lakukan pembayaran. Setelahnya, token akan muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya.”
Namun, PLN membatasi pembelian token sesuai dengan daya terpasang. Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 900 watt hanya bisa mengisi hingga 648 kWh per bulan. Dengan diskon 50 persen, biaya yang harus dibayar sekitar Rp 423 ribu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa insentif diskon listrik ini senilai Rp 12,1 triliun dan ditargetkan dapat menjangkau sekitar 81,4 juta rumah tangga, atau 97 persen dari total pelanggan PLN. Diskon ini termasuk dalam 15 langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tahun 2025, bersama dengan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu.
Diskon ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan prabayar, tetapi juga untuk pelanggan pascabayar. Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif akan langsung tercantum pada tagihan bulanan mereka.***