• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, April 30, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pemerintah Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

MeldaEditorMelda
Jan 5, 2025
A A
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG-  Pemerintah, melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa mereka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan persentase ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi. Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat,” ujar Yusril dalam keterangannya.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab Tanggamus Tangani Jembatan Rusak di Pematang Sawa

MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi Darma Putra, Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA

Yusril juga menambahkan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Meskipun terdapat perubahan sikap MK terkait konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap patuh dan tidak dalam posisi untuk mengomentari lebih jauh, seperti yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan membahas implikasi putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Jika diperlukan perubahan atau penambahan norma dalam UU Pemilu, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk merevisi undang-undang tersebut.

ADVERTISEMENT

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah tentu akan menggarapnya bersama DPR,” kata Yusril.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang menggugat Pasal 222 UU Pemilu. MK menilai ketentuan tersebut melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, serta bertentangan dengan moralitas. Dengan putusan ini, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya ambang batas.

Sebagai langkah pencegahan terhadap banyaknya pasangan calon, MK merekomendasikan lima poin dalam rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.***

Source: MELDA
Tags: KedaulatanRakyatMKPEMERINTAHPemilu2029PresidentialThresholdUU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj Gubernur Lampung Instruksikan OPD Efisiensi Anggaran dan Fokus pada Swasembada Pangan

Next Post

MK Pastikan Hakim Tak Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya

Related Posts

Privat: Kejati Hentak Sidang PT LEB Kamis Besok, Arinal, Dr. Syamsudin, dan Marindo Kurniawan Akan Dihadirkan
Bandar Lampung

Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Terkait Kasus Lahan Kemenag, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding

Apr 29, 2026
Lansia hingga Disabilitas di Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Kemensos RI
Berita

Lansia hingga Disabilitas di Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Kemensos RI

Apr 29, 2026
Milad Perdana TTKKBI, Atraksi Silat dan Debus Warnai Perayaan
Berita

Milad Perdana TTKKBI, Atraksi Silat dan Debus Warnai Perayaan

Apr 29, 2026
Rp6,3 Miliar Hanya untuk 4 Sekolah, Kebijakan Disdik Lampung Dipertanyakan
Bandar Lampung

Rp6,3 Miliar Hanya untuk 4 Sekolah, Kebijakan Disdik Lampung Dipertanyakan

Apr 29, 2026
Ketika Sastra Menghantam, Tafsir Keras Puisi Alfariezie
Bandar Lampung

Ketika Sastra Menghantam, Tafsir Keras Puisi Alfariezie

Apr 29, 2026
Riana Sari Desak Kejati Ungkap Penyertaan Modal Rp10 Miliar PT LEB
Bandar Lampung

Riana Sari Desak Kejati Ungkap Penyertaan Modal Rp10 Miliar PT LEB

Apr 29, 2026
Next Post
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran

MK Pastikan Hakim Tak Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya

Pendukung Anies Bersorak atas Keputusan Penghapusan Presidential Threshold

Pendukung Anies Bersorak atas Keputusan Penghapusan Presidential Threshold

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Calon PPPK di Kabupaten Bekasi Protes Biaya Medical Check Up yang Mahal

CEK DI SINI! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag untuk Eks THK II dan Non ASN

Selamat! 99 Persen Pendaftar Non-ASN PPPK Kemenag Kabupaten Bone Lulus

banner 300250

Berita Terkini

  • Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Terkait Kasus Lahan Kemenag, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding
  • Lansia hingga Disabilitas di Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Kemensos RI
  • Milad Perdana TTKKBI, Atraksi Silat dan Debus Warnai Perayaan
  • Rp6,3 Miliar Hanya untuk 4 Sekolah, Kebijakan Disdik Lampung Dipertanyakan
  • Ketika Sastra Menghantam, Tafsir Keras Puisi Alfariezie
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In