PANTAU LAMPUNG- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa para hakim konstitusi tidak akan menangani gugatan sengketa Pilkada 2024 dari daerah asal mereka. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa pemetaan potensi konflik kepentingan dilakukan agar proses persidangan berjalan transparan dan adil.
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari benturan kepentingan. Salah satunya, hakim tidak akan menangani sengketa Pilkada yang berasal dari daerah asalnya,” ujar Faiz.
MK memiliki mandat untuk menyelesaikan sengketa PHPKada dalam waktu 45 hari. Untuk memastikan target tersebut tercapai, MK akan menerapkan sistem tiga panel persidangan, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim.
“Komposisi panel hakim ini akan sama seperti saat menangani sengketa Pemilu Legislatif. Sistem ini diterapkan demi transparansi dan efisiensi,” jelasnya.
Faiz juga menegaskan bahwa susunan panel hakim akan diumumkan secara terbuka, sehingga publik dapat mengetahui siapa saja yang menangani setiap perkara.
“Dengan tiga panel yang bekerja secara paralel, kami dapat menghindari penumpukan perkara dan memastikan semua sengketa diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.***