PANTAU LAMPUNG– Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di Pemkot Probolinggo menunjukkan adanya 17 formasi kosong dari 60 yang dibuka. Selain itu, sebanyak 80 peserta juga dinyatakan tidak lolos seleksi.
Dari total 60 formasi yang tersedia, hanya 43 formasi yang terisi. Sebanyak 17 formasi yang tersisa terdiri dari 5 formasi lulusan SMA dan 12 formasi lulusan D-3. Kekosongan formasi ini turut menjadi sorotan dalam Rapat Pansus I DPRD Kota Probolinggo pada Selasa (31/12), mengingat ketidakterisian formasi tersebut sudah diketahui sejak seleksi tahap administrasi awal.
Ketidakterisian Formasi Jadi Sorotan
Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyayangkan tidak adanya pengumuman mengenai kekosongan 17 formasi tersebut. Ia berpendapat jika kekosongan ini diumumkan lebih awal, maka peserta lain yang memiliki kualifikasi SMA atau D-3 bisa memiliki kesempatan untuk mengisi posisi tersebut.
“Seandainya kekosongan ini diumumkan sejak awal, tentu peserta lain, terutama yang lulusan SMA dan D-3, akan lebih siap untuk mengisi formasi yang kosong,” ujarnya, seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo.
Rincian Hasil Seleksi
Dalam seleksi PPPK tahap pertama, tercatat ada 127 pendaftar, dengan rincian 123 peserta untuk formasi tenaga teknis, 2 untuk formasi tenaga kesehatan, dan 2 lainnya untuk formasi guru. Dari 123 peserta yang mengikuti tes untuk formasi tenaga teknis, 43 peserta berhasil lolos, sedangkan 80 peserta lainnya dinyatakan tidak lolos.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi untuk formasi tenaga teknis telah diumumkan. Namun, untuk formasi tenaga kesehatan dan guru, hasil seleksi masih belum keluar.
Kekosongan Formasi dan Pertimbangan Pengumuman
Fatchur mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, kekosongan formasi sempat diatasi dengan kebijakan afirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memungkinkan formasi kosong terisi meskipun tidak ada pendaftar yang memenuhi syarat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi pertimbangan untuk tidak langsung mengumumkan kekosongan formasi.
“Pada tahun lalu, kekosongan formasi bisa diisi lewat afirmasi dari BKN, sehingga kami berhati-hati agar tidak terlanjur diumumkan ketika formasi tersebut sudah terisi,” katanya.***