PANTAU LAMPUNG– Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis. Dalam pidatonya, Prabowo mengkritik hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Moeis, yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun, namun hanya dihukum 6,5 tahun penjara.
Prabowo menegaskan bahwa koruptor dengan kerugian negara sebesar itu seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dan tidak pantas menikmati fasilitas mewah seperti AC di penjara. Ia pun mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk mengawasi dengan ketat kondisi penjara bagi para koruptor.
“Jangan sampai mereka di penjara dengan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, atau televisi. Rakyat pun paham bahwa merampok ratusan triliun itu adalah kejahatan besar,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Vonis Terlalu Ringan
Prabowo juga menyoroti vonis yang dianggapnya terlalu ringan bagi Harvey Moeis, dan meminta agar pihak terkait seperti Jaksa Agung dan Menteri Pemasyarakatan segera mengajukan banding. Ia mengusulkan agar vonis yang dijatuhkan lebih berat, yakni 50 tahun penjara, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan besar yang merugikan negara.
“Jangan sampai rakyat melihat bahwa kejahatan besar seperti ini hanya dihukum ringan. Kita harus tegas, dan vonisnya harus mencerminkan kejahatan yang dilakukan,” tegas Prabowo.***