• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 11, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

MeldaEditorMelda
Jan 4, 2025
A A
Kejagung Ajukan Banding, Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Dalam banding ini, Kejagung tetap menuntut hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa JPU tengah menyusun memori banding. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa tuntutan dalam banding tidak berubah dari yang diajukan pada persidangan tingkat pertama.

Putusan Banding Bisa Lebih Berat

BeritaTerkait

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp582 Juta

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tidak Akan Dilakukan Oleh Prabowo

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat banding memiliki kewenangan untuk memperberat hukuman terdakwa. Namun, hukuman tidak boleh melebihi ancaman maksimal dalam pasal yang digunakan untuk menjerat Harvey.

Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, terdakwa dapat dijatuhi hukuman mulai dari satu tahun hingga maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Prabowo Soroti Vonis Ringan

Sorotan terhadap vonis Harvey semakin tajam setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung hukuman ringan bagi pelaku korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Prabowo bahkan menyebut bahwa hukuman yang pantas bagi kasus korupsi semacam ini seharusnya mencapai 50 tahun.

Namun, Fickar menilai pernyataan tersebut sulit direalisasikan dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, berdasarkan KUHP, hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Jadi pilihannya hanya dua: 20 tahun.***

Source: MELDA
Tags: BandingHarveyMoeisHarveyMoeisHukumanKoruptorInsidePolitikKejagungKorupsiTimahPrabowoVonisKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Next Post

Prabowo Tegaskan Koruptor Seperti Harvey Moeis Tidak Layak Nikmati Fasilitas Mewah di Penjara

Related Posts

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS
Berita

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS

Okt 10, 2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
Berita

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Okt 10, 2025
Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
Berita

Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Okt 10, 2025
Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan
Bandar Lampung

Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

Okt 10, 2025
Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT
Bandar Lampung

Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT

Okt 10, 2025
Lampung Kembali Ukir Prestasi di Pornas Korpri XVII 2025, Raih Medali Perunggu Cabang Renang
Bandar Lampung

Lampung Kembali Ukir Prestasi di Pornas Korpri XVII 2025, Raih Medali Perunggu Cabang Renang

Okt 10, 2025
Next Post
PDIP Desak Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Prabowo Tegaskan Koruptor Seperti Harvey Moeis Tidak Layak Nikmati Fasilitas Mewah di Penjara

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Arti Kode R3 pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Ini Penjelasannya

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Sisa 17 Formasi Kosong, Inilah Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 di Pemkot Probolinggo

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Berapa Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasan KemenPAN-RB

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda Tegaskan Komitmen Integritas Polri

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda Tegaskan Komitmen Integritas Polri

banner 300250

Berita Terkini

  • Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS
  • Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
  • Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
  • Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan
  • Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In