PANTAU LAMPUNG– Polres Lampung Selatan mengungkapkan hasil penyelidikan terkait insiden ancaman yang melibatkan airsoft gun di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat pagi, 3 Januari 2025. Seorang pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berinisial MS (53) diamankan atas dugaan ancaman terhadap petugas loket menggunakan senjata replika.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan dalam konferensi pers pada hari yang sama bahwa peristiwa tersebut bermula saat MS mengendarai mobil Toyota Rush dengan nomor pelat BE 1563 ALG melalui Gerbang 3 untuk kendaraan roda empat. Ketika pelaku mencoba memasuki pelabuhan, petugas menemukan bahwa kartu masuk (Gate Pass) milik pelaku sudah tidak berlaku.
“Karena kartu pelaku telah kadaluarsa, petugas loket kemudian menginput data kendaraan dan tarif sebesar Rp 41.000 muncul. Terjadi percekcokan setelah petugas meminta pelaku untuk membayar biaya tersebut,” jelas Kapolres.
Tindakan Terancam dengan Airsoft Gun
Dalam kondisi emosi, MS mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria dan menembakkannya satu kali ke udara tanpa amunisi, lalu menodongkan senjata tersebut ke petugas. Aksi ini memicu rasa terancam pada petugas, yang segera melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Pelabuhan Bakauheni.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan MS beserta barang bukti berupa airsoft gun Glock 19 Austria. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum
Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” tegas AKBP Yusriandi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat ancaman kekerasan menggunakan senjata api, meskipun jenisnya adalah airsoft gun, yang dapat berpotensi menciptakan ketegangan di ruang publik.***