PANTAU LAMPUNG – Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di area perkebunan.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam laporannya, Samsuri, pemilik sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD, mengungkapkan bahwa motornya hilang saat diparkir di sebuah gubuk di perkebunan Pekon Kamilin. Saat itu, Samsuri tengah mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar IPDA Candra dalam keterangan resminya pada Jumat (3/1/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Candra menambahkan, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu mengaku terpaksa mencuri sepeda motor akibat desakan ekonomi. RI mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Pelaku mengaku tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga dia nekat mencuri motor yang diparkir di lokasi yang sepi,” jelas Candra.
Setelah mencuri, RI menukar sepeda motor milik korban dengan motor lain, dan memperoleh keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang kini menjadi barang bukti dalam penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup IPDA Candra.***