PANTAU LAMPUNG – Gemmeli Rahil, SH., kuasa hukum sekaligus juru bicara Direktur Radio LPPL Pemda Kabupaten Lampung Selatan Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda, menyatakan pihaknya masih menunggu surat panggilan dari Polres Lampung Selatan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara itu, mereka terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat laporan terhadap mantan penyiar radio DBFM, Edi Karnizal, yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, Gemmeli juga menyebut bahwa Rudi Suhaimi Kalianda akan mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Kalianda serta organisasi alumni seperti Ikatan Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra (Ikabadra) Yogyakarta dan Ikatan Alumni Mahasiswa Yogya Kalianda (Ikamjak).
“Bang Rudi Suhaimi itu juga merupakan dewan pembina di LBH Kalianda, serta aktif di Ikabadra dan Ikamjak. Saya sudah menghubungi mereka, dan mereka siap mendampingi beliau,” ujar Gemmeli Rahil kepada media.
Klarifikasi Kuasa Hukum
Gemmeli menegaskan bahwa pernyataan Edi Karnizal di media sosial terkait pemecatannya tidak sesuai fakta. DBFM 93.0 bukanlah perusahaan atau BUMD, melainkan unit kegiatan di bawah Dinas Kominfo yang mengalami perubahan SK setiap tahun.
“Direktur memiliki hak prerogatif dalam merekrut maupun memberhentikan penyiar radio. Oleh karena itu, dilakukan seleksi ulang guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Lampung Selatan yang memiliki potensi dan minat di bidang penyiaran. Semua penyiar, baik lama maupun baru, wajib mengikuti seleksi,” jelasnya.
Menurutnya, Edi Karnizal tidak lolos seleksi tahap awal dan memilih untuk membuat manuver dengan mengunggah pernyataan di Facebook dan grup WhatsApp, alih-alih mengikuti seleksi tahap kedua.
“Sebelumnya, sekitar dua tahun lalu, Edi juga gagal dalam seleksi. Namun, dia bisa bekerja di DBFM berkat permohonan dari dua orang kerabatnya kepada klien saya. Sekarang, ia kembali melakukan tindakan serupa, yang diduga melanggar KUHP dan UU ITE. Oleh sebab itu, laporan terhadapnya dibuat,” papar Gemmeli.
LBH Kalianda Kawal Kasus Hingga Tuntas
Ricardo, SH., praktisi hukum dari LBH Kalianda, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Rudi Suhaimi adalah dewan pembina LBH Kalianda. Diminta atau tidak, ditunjuk atau tidak, kami tetap akan mendampingi dan memastikan kasus ini berjalan hingga tuntas,” kata Ricardo, yang berdomisili di Jakarta.
Sementara itu, Rudi Suhaimi menyatakan telah menyiagakan pengamanan di kantor radio setelah adanya ancaman dari Edi Karnizal yang menyatakan akan “mengacak-acak” DBFM jika tidak diterima kembali sebagai penyiar.
“Dalam interpretasi saya, ‘mengacak-acak’ bisa berarti tindakan anarkis. Sebagai warga negara, saya punya kewajiban menjaga aset negara. Namun, hingga saat ini saya belum berkoordinasi dengan kepolisian atau aparat terkait mengenai pengamanan ini,” ujarnya.
Rudi Suhaimi sendiri telah dipercaya mengelola DBFM sejak era kepemimpinan Bupati DR. Zainudin, SH, MH.***