• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 23, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Harvey Moeis-Sandra Dewi Gunakan BPJS PBI: Kisah Koruptor 300 T yang Picu Polemik

MeldaEditorMelda
Jan 2, 2025
A A
Harvey Moeis-Sandra Dewi Gunakan BPJS PBI: Kisah Koruptor 300 T yang Picu Polemik
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan publik. Setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kini muncul fakta bahwa keduanya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kelas 3, layanan yang diperuntukkan bagi warga miskin.

Data menunjukkan, Harvey dan Sandra telah terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018 dengan status aktif. Namun, sistem pengelolaan PBI telah diperbaiki sejak 2020 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui integrasi data masyarakat miskin ke dalam PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai Pemerintah Pusat.

Langkah Penataan Data oleh Pemprov DKI

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Targetkan UHC 98% di 2025

BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Prima untuk Peserta JKN Selama Libur Lebaran

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa upaya penataan ulang data penerima PBI dilakukan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran.

“Pemprov DKI berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga melalui Universal Health Coverage (UHC), tanpa memandang status sosial ekonomi,” ungkap Ani.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pada 2017-2018, Pemprov DKI menargetkan 95% penduduk DKI Jakarta terdaftar dalam JKN sebagai bagian dari percepatan UHC. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap warga Jakarta, termasuk yang kurang mampu, mendapatkan hak kesehatan mereka.

Kontroversi Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016, warga yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai penerima PBI oleh perangkat daerah seperti lurah atau camat. Pada masa tersebut, Harvey dan Sandra memenuhi syarat administratif untuk terdaftar.

Namun, fakta bahwa pasangan ini terdaftar sebagai penerima manfaat dari program yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, sementara mereka dikenal sebagai tokoh publik dengan gaya hidup mewah, menuai kritik tajam.

Kasus Korupsi Rp300 Triliun

Polemik semakin panas karena Harvey Moeis saat ini ditahan terkait kasus korupsi sektor timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sandra Dewi, yang selama ini dikenal sebagai figur publik dengan citra positif, ikut terseret dalam kontroversi.

Publik mempertanyakan bagaimana pasangan yang diduga menikmati hasil korupsi dalam jumlah fantastis masih tercatat sebagai penerima fasilitas kesehatan bagi masyarakat miskin.

Tantangan Transparansi Program PBI

Kasus ini memunculkan kembali urgensi penataan data penerima manfaat PBI secara lebih ketat dan transparan. “Kami harus memastikan penerima benar-benar berasal dari golongan yang membutuhkan,” ujar Ani.***

Source: MELDA
Tags: #BPJSKesehatanDKIJakartaHakKesehatanHarveyMoeisSandraDewiKorupsi300TPBIUHC
ShareTweetSendShare
Previous Post

Arus Lalu Lintas Lancar Menuju Objek Wisata Pantai Merak Belantung dan Marina pada Libur Tahun Baru 2025

Next Post

ANEH! BI dan OJK Diduga Salurkan Dana CSR Tanpa Kewajiban Hukum  

Related Posts

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

Agu 23, 2025
Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka
Bandar Lampung

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Agu 23, 2025
Pelantikan 96 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Lampung, Dorong Birokrasi yang Lebih Efektif dan Responsif
Bandar Lampung

Pelantikan 96 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Lampung, Dorong Birokrasi yang Lebih Efektif dan Responsif

Agu 23, 2025
Jawaban Gubernur Lampung atas Pandangan Umum DPRD terhadap Raperda APBD 2026: Target Pendapatan Disusun Realistis dan Akuntabel
Bandar Lampung

Jawaban Gubernur Lampung atas Pandangan Umum DPRD terhadap Raperda APBD 2026: Target Pendapatan Disusun Realistis dan Akuntabel

Agu 23, 2025
Ribuan Atlet Berebut Piala Gubernur dalam Kejuaraan Renang Lampung 2025
Bandar Lampung

Ribuan Atlet Berebut Piala Gubernur dalam Kejuaraan Renang Lampung 2025

Agu 23, 2025
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tinjau Warga Korban Penggusuran JTTS dan Berikan Bantuan
Berita

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tinjau Warga Korban Penggusuran JTTS dan Berikan Bantuan

Agu 23, 2025
Next Post
ANEH! BI dan OJK Diduga Salurkan Dana CSR Tanpa Kewajiban Hukum  

ANEH! BI dan OJK Diduga Salurkan Dana CSR Tanpa Kewajiban Hukum  

AHY Ungkapkan Kebutuhan Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut Tua

KPK Didesak Tak Takut Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus PAW Harun Masiku

KPK Didesak Tak Takut Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus PAW Harun Masiku

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi yang Wajib Ditonton, Beberapa Tersedia di Netflix

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi yang Wajib Ditonton, Beberapa Tersedia di Netflix

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom DAYN

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom DAYN

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
  • Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka
  • Pelantikan 96 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Lampung, Dorong Birokrasi yang Lebih Efektif dan Responsif
  • Jawaban Gubernur Lampung atas Pandangan Umum DPRD terhadap Raperda APBD 2026: Target Pendapatan Disusun Realistis dan Akuntabel
  • Ribuan Atlet Berebut Piala Gubernur dalam Kejuaraan Renang Lampung 2025
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In