• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 13, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicekal KPK Terkait Kasus Suap PAW DPR

MeldaEditorMelda
Des 29, 2024
A A
Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicekal KPK Terkait Kasus Suap PAW DPR
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan ini terkait kasus korupsi yang turut menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa keputusan pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto dikeluarkan pada Selasa (24/12).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H. Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa dalam keterangan resminya.

BeritaTerkait

Pengakuan Mengejutkan di Sidang, Direktur Perusahaan Sebut Rp500 Juta untuk Terima Kasih

Di Balik Predikat WTP, Muncul Gelombang Kritik Tata Kelola Anggaran Bandar Lampung

Pencekalan untuk Proses Penyidikan

Tessa menjelaskan bahwa keberadaan kedua tokoh di Indonesia diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

“Keputusan ini bertujuan mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam mengungkap dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih,” tambah Tessa.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diterbitkan, Yasonna maupun pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait pencegahan tersebut.

Dugaan Peran Yasonna dalam Permohonan Fatwa

Sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna terkait perannya dalam surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai tafsir suara caleg yang meninggal dunia, termasuk kasus PAW Harun Masiku.

“Keterangan YHL dibutuhkan terkait surat permohonan fatwa MA dari DPP PDIP untuk menafsirkan perbedaan pandangan antara KPU dan partai terkait suara Nazarudin Kiemas, caleg yang meninggal dunia,” ungkap Tessa.

Yasonna mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani surat tersebut. “Kami minta fatwa karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP soal suara caleg yang meninggal,” ujarnya usai pemeriksaan pekan lalu.

Kronologi Kasus Harun Masiku dan Keterlibatan Hasto

Kasus ini bermula dari dugaan suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan uang pelicin sekitar Rp850 juta. Tujuannya adalah untuk mengamankan posisi sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR.

Selain Harun Masiku, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto dijerat dalam dua kasus, yakni suap PAW dan dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Posisi Harun Masiku Masih Misterius

Hingga saat ini, KPK mengungkapkan bahwa Harun Masiku masih berada di lokasi yang terpantau, namun belum berhasil ditangkap.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait keterlibatan tokoh-tokoh besar di dalamnya, termasuk Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto.***

Source: MELDA
Tags: #KPKHarun MasikuHasto KristiyantoPdipSuap PAWYasonna Laoly
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pesawaran: Nanda-Antonius Catatkan Angka Tertinggi

Next Post

Forum Komunikasi Enam Desa Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim

Related Posts

Sinergi Himperra-BRI Dorong Penyaluran FLPP dan KPR Subsidi Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
Bandar Lampung

Sinergi Himperra-BRI Dorong Penyaluran FLPP dan KPR Subsidi Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Jun 13, 2026
Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual
Berita

Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual

Jun 12, 2026
Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan
Bandar Lampung

Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan

Jun 12, 2026
Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan

Jun 12, 2026
Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang
Bandar Lampung

Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang

Jun 12, 2026
Kasus SMA Siger Memanas, Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Perhatian Publik
Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Memanas, Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Perhatian Publik

Jun 12, 2026
Next Post
Forum Komunikasi Enam Desa Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim

Forum Komunikasi Enam Desa Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim

Dukungan Jokowi Justru Menyebabkan Anjloknya Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Jokowi Tanggapi Tuduhan Jadi Dalang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: "Hehehe..."

Wamendagri Tegaskan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

Bawaslu Bandar Lampung Petakan TPS Rawan Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran Daerah Otonomi Baru Belum Masuk Agenda

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran Daerah Otonomi Baru Belum Masuk Agenda

banner 300250

Berita Terkini

  • Sinergi Himperra-BRI Dorong Penyaluran FLPP dan KPR Subsidi Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
  • Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual
  • Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan
  • Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan
  • Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In