• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 11, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicekal KPK Terkait Kasus Suap PAW DPR

MeldaEditorMelda
Des 29, 2024
A A
Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicekal KPK Terkait Kasus Suap PAW DPR
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan ini terkait kasus korupsi yang turut menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa keputusan pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto dikeluarkan pada Selasa (24/12).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H. Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa dalam keterangan resminya.

BeritaTerkait

Save USU! Desakan Pemeriksaan Rektor Muryanto Amin oleh KPK Menguat

Dari Tempat Hiburan Malam ke Isu Nasional: Perspektif Sutrisno Pangaribuan

Pencekalan untuk Proses Penyidikan

Tessa menjelaskan bahwa keberadaan kedua tokoh di Indonesia diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

“Keputusan ini bertujuan mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam mengungkap dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih,” tambah Tessa.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diterbitkan, Yasonna maupun pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait pencegahan tersebut.

Dugaan Peran Yasonna dalam Permohonan Fatwa

Sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna terkait perannya dalam surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai tafsir suara caleg yang meninggal dunia, termasuk kasus PAW Harun Masiku.

“Keterangan YHL dibutuhkan terkait surat permohonan fatwa MA dari DPP PDIP untuk menafsirkan perbedaan pandangan antara KPU dan partai terkait suara Nazarudin Kiemas, caleg yang meninggal dunia,” ungkap Tessa.

Yasonna mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani surat tersebut. “Kami minta fatwa karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP soal suara caleg yang meninggal,” ujarnya usai pemeriksaan pekan lalu.

Kronologi Kasus Harun Masiku dan Keterlibatan Hasto

Kasus ini bermula dari dugaan suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan uang pelicin sekitar Rp850 juta. Tujuannya adalah untuk mengamankan posisi sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR.

Selain Harun Masiku, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto dijerat dalam dua kasus, yakni suap PAW dan dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Posisi Harun Masiku Masih Misterius

Hingga saat ini, KPK mengungkapkan bahwa Harun Masiku masih berada di lokasi yang terpantau, namun belum berhasil ditangkap.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait keterlibatan tokoh-tokoh besar di dalamnya, termasuk Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto.***

Source: MELDA
Tags: #KPKHarun MasikuHasto KristiyantoPdipSuap PAWYasonna Laoly
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pesawaran: Nanda-Antonius Catatkan Angka Tertinggi

Next Post

Forum Komunikasi Enam Desa Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim

Related Posts

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS
Berita

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS

Okt 10, 2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
Berita

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Okt 10, 2025
Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
Berita

Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Okt 10, 2025
Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan
Bandar Lampung

Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

Okt 10, 2025
Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT
Bandar Lampung

Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT

Okt 10, 2025
Lampung Kembali Ukir Prestasi di Pornas Korpri XVII 2025, Raih Medali Perunggu Cabang Renang
Bandar Lampung

Lampung Kembali Ukir Prestasi di Pornas Korpri XVII 2025, Raih Medali Perunggu Cabang Renang

Okt 10, 2025
Next Post
Forum Komunikasi Enam Desa Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim

Forum Komunikasi Enam Desa Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim

Dukungan Jokowi Justru Menyebabkan Anjloknya Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Jokowi Tanggapi Tuduhan Jadi Dalang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: "Hehehe..."

Wamendagri Tegaskan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

Bawaslu Bandar Lampung Petakan TPS Rawan Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran Daerah Otonomi Baru Belum Masuk Agenda

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran Daerah Otonomi Baru Belum Masuk Agenda

banner 300250

Berita Terkini

  • Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS
  • Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
  • Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
  • Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan
  • Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In