PANTAU LAMPUNG– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa dana untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada 2025 sudah disiapkan. Pilkada ulang ini diperlukan setelah kotak kosong memenangkan Pilkada serentak 2024 di dua daerah, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa pemerintah telah memulai persiapan tahapan Pilkada ulang, yang rencananya akan dimulai pada Februari 2025. Persiapan ini mencakup berbagai aspek, termasuk anggaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada ulang di kedua daerah tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat kerja (raker) dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan pada 27 Agustus 2025. Tentu, kami pastikan semua aspek teknis, termasuk pendanaan, berjalan sesuai rencana,” ujar Bima Arya.
Selain itu, Bima juga mengungkapkan adanya potensi gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Tercatat ada 86 permohonan perselisihan hasil Pilkada untuk bupati, 29 untuk walikota, namun sejauh ini tidak ada laporan mengenai perselisihan hasil untuk tingkat gubernur.***